⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
4 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penerbitan Pekerjaan Pengerukan Kurang Dari Sama Dengan 100.000 M³
Fungsi:
Peningkatan Proses Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan.
Target:
Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, dan Badan Usaha Pertambangan.
PERSYARATAN
- Surat Izin Usaha Pokok (NIB Bersertifikat)
- Dokumen Legalitas Status Pemilik Kegiatan (Dokumen TUKS/Dokumen Perjanjian Konsesi (BUP))
- Kontrak Kerja dengan Pelaksana Kegiatan
- Dokumen Desain Rencana Pekerjaan Pengerukan
- Peta kedalaman awal (predredge sounding) yang dituangkan pada peta laut
- Profil/potongan melintang dan volume keruk
- Hasil penyelidikan tanah pada area keruk
- Hasil pengamatan arus lokasi pembuang material hasil keruk (dumping area) di laut
- Alinyemen dan kemiringan (slope)
- Proposal Rencana Pekerjaan Pengerukan
- Rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan
- Peta Overlay DLKr / DLKp pelabuhan dengan lokasi rencana keruk
- Rencana jadwal pekerjaan pengerukan
- Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran
- Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan
- Dokumen Lingkungan yang Telah Disahkan oleh Pejabat yang Berwenang
BIAYA
Rp. 1.500.000,-

