Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
-
Memastikan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan pelayaran.
-
Menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan jiwa manusia, dan perlindungan lingkungan maritim dalam pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
-
Memberikan kepastian administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
-
Mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Fungsi
-
Melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
-
Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan dan data kapal dan/atau objek yang akan dilakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
-
Melaksanakan pemeriksaan teknis sesuai ketentuan International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code serta ketentuan lain yang berlaku.
-
Menyediakan data dan informasi sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
-
Mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui pengawasan pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan;
b. Surat izin usaha perusahaan pelaksana kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
c. Data kapal dan/atau objek yang akan dilakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; dan
d. Hasil pemeriksaan petugas jaga patroli pengawas yang dilakukan di atas kapal dengan mengacu pada ketentuan International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

