Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Salvage / Pekerjaan Bawah Air

sop 8.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

  1. Memastikan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan pelayaran.

  2. Menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan jiwa manusia, dan perlindungan lingkungan maritim dalam pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

  3. Memberikan kepastian administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

  4. Mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Fungsi

  1. Melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

  2. Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan dan data kapal dan/atau objek yang akan dilakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

  3. Melaksanakan pemeriksaan teknis sesuai ketentuan International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code serta ketentuan lain yang berlaku.

  4. Menyediakan data dan informasi sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

  5. Mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui pengawasan pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan

a. Surat Permohonan;
b. Surat izin usaha perusahaan pelaksana kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
c. Data kapal dan/atau objek yang akan dilakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; dan
d. Hasil pemeriksaan petugas jaga patroli pengawas yang dilakukan di atas kapal dengan mengacu pada ketentuan International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.