Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
SESUAI KENTUAN YANG BERLAKU
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelaksanaan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
- Memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara pelaut dan perusahaan pelayaran.
- Menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban pelaut serta perusahaan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melindungi pelaut dari praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan isi Perjanjian Kerja Laut telah memenuhi persyaratan administratif dan substansi yang ditetapkan.
- Mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan hubungan kerja di bidang pelayaran.
- Mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran melalui penempatan awak kapal yang sah dan terdokumentasi.
Fungsi Pelaksanaan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
- Melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Perjanjian Kerja Laut.
- Melakukan pemeriksaan substansi Perjanjian Kerja Laut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan legalitas dan pengesahan terhadap Perjanjian Kerja Laut yang telah memenuhi persyaratan.
- Menjamin perlindungan hukum bagi pelaut dan perusahaan pelayaran selama masa hubungan kerja.
- Menjadi sarana pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan hubungan kerja di sektor pelayaran.
- Menyediakan data dan dokumentasi resmi terkait hubungan kerja pelaut sebagai bahan pengendalian, monitoring, dan evaluasi.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan
1) Surat permohonan;
2) Surat permohonan;
3) Menunjukkan Certificate of Competency dan Certificate of
Proficiency;
4) PKL yang telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
BIAYA
0,-

