Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelaksanaan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut

PENGESAHAN PKL.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

SESUAI KENTUAN YANG BERLAKU

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelaksanaan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)

  1. Memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara pelaut dan perusahaan pelayaran.
  2. Menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban pelaut serta perusahaan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melindungi pelaut dari praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memastikan isi Perjanjian Kerja Laut telah memenuhi persyaratan administratif dan substansi yang ditetapkan.
  5. Mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan hubungan kerja di bidang pelayaran.
  6. Mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran melalui penempatan awak kapal yang sah dan terdokumentasi.

Fungsi Pelaksanaan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)

  1. Melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Perjanjian Kerja Laut.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi Perjanjian Kerja Laut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan legalitas dan pengesahan terhadap Perjanjian Kerja Laut yang telah memenuhi persyaratan.
  4. Menjamin perlindungan hukum bagi pelaut dan perusahaan pelayaran selama masa hubungan kerja.
  5. Menjadi sarana pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan hubungan kerja di sektor pelayaran.
  6. Menyediakan data dan dokumentasi resmi terkait hubungan kerja pelaut sebagai bahan pengendalian, monitoring, dan evaluasi.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan
1) Surat permohonan;
2) Surat permohonan;
3) Menunjukkan Certificate of Competency dan Certificate of
Proficiency;
4) PKL yang telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.

BIAYA

0,-