Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
-
Menetapkan ukuran dan tonase kapal secara akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
-
Memberikan kepastian hukum mengenai identitas teknis kapal melalui penerbitan Surat Ukur.
-
Menyediakan data teknis kapal yang menjadi dasar penerbitan dokumen kapal lainnya, termasuk pendaftaran dan sertifikasi kapal.
-
Mewujudkan tertib administrasi dan keselamatan pelayaran melalui pencatatan data kapal yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi
-
Sebagai bukti resmi mengenai ukuran, tonase, dan data teknis kapal yang diterbitkan oleh pemerintah.
-
Sebagai dokumen identitas teknis kapal yang digunakan dalam proses pendaftaran kapal dan penerbitan dokumen kebangsaan kapal.
-
Sebagai dasar penetapan kewajiban administrasi dan pelayanan kepelabuhanan yang berkaitan dengan tonase kapal.
-
Sebagai sumber data untuk pengawasan, pembinaan, dan penegakan ketentuan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan:
- Bukti hak milik atas kapal;
- Identitas pemilik kapal;
- Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
- Persetujuan penggunaan nama kapal;
- Deletion Certificate (Eks kapal asing);
- Persetujuan penggantian dan penggunaan bendera (Eks
kapal asing); - Surat rekomendasi dari KKP (Khusus Kapal ikan)

