Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelaksanaan Pengukuran Kapal Dan Penerbitan Surat Ukur Metode Dalam Negeri

ChatGPT Image Jun 17, 2026, 03_02_45 PM.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

  1. Menetapkan ukuran dan tonase kapal secara akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

  2. Memberikan kepastian hukum mengenai identitas teknis kapal melalui penerbitan Surat Ukur.

  3. Menyediakan data teknis kapal yang menjadi dasar penerbitan dokumen kapal lainnya, termasuk pendaftaran dan sertifikasi kapal.

  4. Mewujudkan tertib administrasi dan keselamatan pelayaran melalui pencatatan data kapal yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi

  1. Sebagai bukti resmi mengenai ukuran, tonase, dan data teknis kapal yang diterbitkan oleh pemerintah.

  2. Sebagai dokumen identitas teknis kapal yang digunakan dalam proses pendaftaran kapal dan penerbitan dokumen kebangsaan kapal.

  3. Sebagai dasar penetapan kewajiban administrasi dan pelayanan kepelabuhanan yang berkaitan dengan tonase kapal.

  4. Sebagai sumber data untuk pengawasan, pembinaan, dan penegakan ketentuan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan:

  1. Bukti hak milik atas kapal;
  2. Identitas pemilik kapal;
  3. Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
  4. Persetujuan penggunaan nama kapal;
  5. Deletion Certificate (Eks kapal asing); 
  6. Persetujuan penggantian dan penggunaan bendera (Eks 
    kapal asing);
  7. Surat rekomendasi dari KKP (Khusus Kapal ikan)