Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelaksanaan Pengukuran Kapal Dan Penerbitan Surat Ukur Metode Internasional

sop 2.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

  1. Menetapkan ukuran dan tonase kapal berdasarkan metode pengukuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional yang berlaku.

  2. Memberikan kepastian hukum mengenai identitas teknis kapal melalui penerbitan Surat Ukur Internasional.

  3. Menyediakan data teknis kapal yang menjadi dasar penerbitan dokumen kebangsaan, sertifikat keselamatan, dan dokumen kapal lainnya.

  4. Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Fungsi

  1. Melaksanakan pengukuran kapal berdasarkan metode internasional untuk memperoleh data dimensi, isi kotor (Gross Tonnage/GT), dan isi bersih (Net Tonnage/NT) kapal.

  2. Melakukan verifikasi dan penetapan data teknis kapal berdasarkan hasil pengukuran sesuai ketentuan internasional.

  3. Menerbitkan Surat Ukur Internasional sebagai bukti resmi mengenai ukuran dan tonase kapal.

  4. Menyediakan data teknis kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran.

  5. Mendukung terwujudnya tertib administrasi, keselamatan, keamanan pelayaran, dan pemenuhan standar internasional di bidang pelayaran.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan

a. Surat Permohonan;
b. Bukti hak milik atas kapal;
c. Identitas pemilik kapal;
d. Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
e. Persetujuan penggunaan nama kapal;
f. Deletion Certificate (untuk eks kapal asing);
g. Persetujuan penggantian dan penggunaan bendera (untuk eks kapal asing); dan
h. Surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kapal perikanan.