Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
-
Menetapkan ukuran dan tonase kapal berdasarkan metode pengukuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional yang berlaku.
-
Memberikan kepastian hukum mengenai identitas teknis kapal melalui penerbitan Surat Ukur Internasional.
-
Menyediakan data teknis kapal yang menjadi dasar penerbitan dokumen kebangsaan, sertifikat keselamatan, dan dokumen kapal lainnya.
-
Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Fungsi
-
Melaksanakan pengukuran kapal berdasarkan metode internasional untuk memperoleh data dimensi, isi kotor (Gross Tonnage/GT), dan isi bersih (Net Tonnage/NT) kapal.
-
Melakukan verifikasi dan penetapan data teknis kapal berdasarkan hasil pengukuran sesuai ketentuan internasional.
-
Menerbitkan Surat Ukur Internasional sebagai bukti resmi mengenai ukuran dan tonase kapal.
-
Menyediakan data teknis kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
-
Mendukung terwujudnya tertib administrasi, keselamatan, keamanan pelayaran, dan pemenuhan standar internasional di bidang pelayaran.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan;
b. Bukti hak milik atas kapal;
c. Identitas pemilik kapal;
d. Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
e. Persetujuan penggunaan nama kapal;
f. Deletion Certificate (untuk eks kapal asing);
g. Persetujuan penggantian dan penggunaan bendera (untuk eks kapal asing); dan
h. Surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kapal perikanan.

