Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelaksanaan Rekomendasi Pengelolaan Tuks

REKOMENDASI PENGELOLAAN TUKS.png

Lama Proses

2 Hari Kerja

Masa Berlaku

SESUAI KENTENTUAN YANG BERLAKU

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelaksanaan Rekomendasi Pengelolaan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)

  1. Memberikan rekomendasi teknis kepada penyelenggara pelabuhan terkait pengelolaan dan pengoperasian TUKS.
  2. Menjamin kegiatan TUKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan.
  3. Mewujudkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban kegiatan bongkar muat serta lalu lintas kapal di wilayah pelabuhan.
  4. Memastikan sarana dan prasarana TUKS memenuhi persyaratan teknis dan operasional.
  5. Mendukung efektivitas pelayanan jasa kepelabuhanan serta kelancaran distribusi barang untuk menunjang kegiatan usaha pemilik TUKS.

Fungsi Pelaksanaan Rekomendasi Pengelolaan TUKS

  1. Fungsi Verifikasi
    • Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan pengelolaan TUKS.
  2. Fungsi Evaluasi Teknis
    • Menilai kesesuaian fasilitas, peralatan, dan operasional TUKS dengan standar teknis kepelabuhanan.
  3. Fungsi Pengawasan
    • Menjadi dasar bagi KSOP/UPP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan TUKS.
  4. Fungsi Pengendalian
    • Mengendalikan pemanfaatan wilayah perairan dan daratan pelabuhan agar sesuai dengan rencana induk pelabuhan serta ketentuan yang berlaku.
  5. Fungsi Pelayanan Publik
    • Memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada badan usaha dalam pengelolaan TUKS.
  6. Fungsi Penerbitan Rekomendasi
    • Menjadi dasar penerbitan rekomendasi resmi yang digunakan untuk proses perizinan atau pengelolaan TUKS sesuai kewenangan instansi terkait.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan
1) NIB berbasis risiko;
2) Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda
bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataan
penggunaan/pemanfaatan tanah;
3) Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan
masa berlaku;
4) Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a) Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan
kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal
terbesar yang akan sandar/tambat;
b) Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi)
serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat
geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi
dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat;
c) Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan untuk Terminal Khusus;
d) Peta situasi (mapping) Terminal Khusus terhadap
instalasi/bangunan lain di sekitarnya.
5) Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan (Terminal
Khusus/TUKS);
6) Surat Penyataan Kesanggupan Menyelesaikan
Pembangunan/pengembangan Tersus/TUKS Paling Lama 2
(Dua) Tahun.

BIAYA

0,-