Lama Proses
2 Hari Kerja
Masa Berlaku
SESUAI KENTENTUAN YANG BERLAKU
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelaksanaan Rekomendasi Pengelolaan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
- Memberikan rekomendasi teknis kepada penyelenggara pelabuhan terkait pengelolaan dan pengoperasian TUKS.
- Menjamin kegiatan TUKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan.
- Mewujudkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban kegiatan bongkar muat serta lalu lintas kapal di wilayah pelabuhan.
- Memastikan sarana dan prasarana TUKS memenuhi persyaratan teknis dan operasional.
- Mendukung efektivitas pelayanan jasa kepelabuhanan serta kelancaran distribusi barang untuk menunjang kegiatan usaha pemilik TUKS.
Fungsi Pelaksanaan Rekomendasi Pengelolaan TUKS
- Fungsi Verifikasi
- Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan pengelolaan TUKS.
- Fungsi Evaluasi Teknis
- Menilai kesesuaian fasilitas, peralatan, dan operasional TUKS dengan standar teknis kepelabuhanan.
- Fungsi Pengawasan
- Menjadi dasar bagi KSOP/UPP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan TUKS.
- Fungsi Pengendalian
- Mengendalikan pemanfaatan wilayah perairan dan daratan pelabuhan agar sesuai dengan rencana induk pelabuhan serta ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Pelayanan Publik
- Memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada badan usaha dalam pengelolaan TUKS.
- Fungsi Penerbitan Rekomendasi
- Menjadi dasar penerbitan rekomendasi resmi yang digunakan untuk proses perizinan atau pengelolaan TUKS sesuai kewenangan instansi terkait.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan
1) NIB berbasis risiko;
2) Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda
bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataan
penggunaan/pemanfaatan tanah;
3) Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan
masa berlaku;
4) Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a) Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan
kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal
terbesar yang akan sandar/tambat;
b) Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi)
serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat
geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi
dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat;
c) Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan untuk Terminal Khusus;
d) Peta situasi (mapping) Terminal Khusus terhadap
instalasi/bangunan lain di sekitarnya.
5) Persetujuan Lingkungan dibidang Kepelabuhanan (Terminal
Khusus/TUKS);
6) Surat Penyataan Kesanggupan Menyelesaikan
Pembangunan/pengembangan Tersus/TUKS Paling Lama 2
(Dua) Tahun.
BIAYA
0,-

