Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanaan Permohonan Alih Muat Ship To Ship

Screenshot 2026-06-23 121054.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Untuk menerbitkan izin atau surat persetujuan resmi bagi perusahaan, agen pelayaran, atau pemohon agar dapat melakukan kegiatan alih muat cargo/barang dari kapal ke kapal (Ship to Ship transfer) secara legal di wilayah perairan pelabuhan terkait. Standar pelayanan ini dibuat untuk memberikan kepastian prosedur, transparansi tarif, persyaratan dokumen yang jelas, serta efisiensi waktu dalam pengurusan izin alih muat tersebut.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Master Declaration;
  3. Salinan Data kapal;
  4. Declaration of Security untuk Kapal Asing;
  5. Salinan Rencana Muat;
  6. Salinan Prosedur tanggap darurat;
  7. Salinan daftar peralatan yang digunakann
  8. Daftar jumlah tenaga kerja.

BIAYA

Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, besar biaya Persetujuan Alih Muat (Ship to Ship) adalah sebagai berikut :
  1. Barang ekspor dan Impor untuk kelas utama per ton m3 Rp. 1.500,00
  2. Barang dalam Pelabuhan dalam negeri untuk kelas utama per ton m3 Rp m3 Rp. 750,00