Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Untuk menerbitkan izin atau surat persetujuan resmi bagi perusahaan, agen pelayaran, atau pemohon agar dapat melakukan kegiatan alih muat cargo/barang dari kapal ke kapal (Ship to Ship transfer) secara legal di wilayah perairan pelabuhan terkait. Standar pelayanan ini dibuat untuk memberikan kepastian prosedur, transparansi tarif, persyaratan dokumen yang jelas, serta efisiensi waktu dalam pengurusan izin alih muat tersebut.
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Master Declaration;
- Salinan Data kapal;
- Declaration of Security untuk Kapal Asing;
- Salinan Rencana Muat;
- Salinan Prosedur tanggap darurat;
- Salinan daftar peralatan yang digunakann
- Daftar jumlah tenaga kerja.
BIAYA
Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, besar biaya Persetujuan Alih Muat (Ship to Ship) adalah sebagai berikut :
- Barang ekspor dan Impor untuk kelas utama per ton m3 Rp. 1.500,00
- Barang dalam Pelabuhan dalam negeri untuk kelas utama per ton m3 Rp m3 Rp. 750,00

