Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
SELAMA TIDAK ADA PERGANTIAN CREW
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pembuatan Crew List
-
Memenuhi Regulasi Maritim Internasional: Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan hukum pelayaran nasional maupun global terkait administrasi awak kapal.
-
Kemudahan Pengawasan dan Pendataan: Memastikan setiap orang yang berada di atas kapal tercatat secara legal untuk kepentingan pengawasan pemilik kapal, agen, maupun syahbandar.
-
Standarisasi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran: Menjadi acuan dasar dalam mengidentifikasi jumlah jiwa di atas kapal guna mengantisipasi berbagai situasi operasional maupun darurat.
Fungsi Utama Crew List
-
Dokumen Imigrasi dan Kepelabuhanan (Clearance): Menjadi salah satu dokumen wajib yang harus diserahkan kepada petugas bea cukai (customs), imigrasi, dan syahbandar (port authority) setiap kali kapal tiba di suatu pelabuhan domestik maupun internasional.
-
Alat Identifikasi Awak Kapal: Mempermudah verifikasi identitas kru yang bertugas di atas kapal apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
-
Dasar Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja: Menunjukkan legalitas status ketenagakerjaan setiap pelaut yang bertugas di kapal tersebut sesuai dengan kontrak kerja laut.
-
Keperluan Keselamatan dan SAR (Search and Rescue): Berfungsi sebagai data valid jumlah jiwa di atas kapal manakala terjadi kecelakaan laut, evakuasi, atau musibah, sehingga tim penyelamat dapat memastikan tidak ada kru yang tertinggal.
PERSYARATAN
1. Syarat Data/Informasi yang Harus Tercantum (Isi Dokumen)
Sebuah Crew List tidak bisa dibuat sembarangan dan harus memuat informasi valid berikut untuk setiap awak kapal:
-
Nama Lengkap: Sesuai dengan identitas resmi (KTP/Paspor).
-
Jabatan/Pangkat di Kapal (Rank/Capacity): Contoh: Nakhoda (Master), Mualim I, Koki, ABK (Rating), dll.
-
Kebangsaan (Nationality): Kewarganegaraan dari masing-masing kru.
-
Tempat dan Tanggal Lahir: Data historis kelahiran kru.
-
Nomor Dokumen Perjalanan/Identitas: Nomor Paspor (untuk pelayaran internasional) atau KTP (untuk pelayaran domestik).
-
Nomor Buku Pelaut (Seaman’s Book Number): Nomor registrasi resmi buku pelaut yang bersangkutan.
-
Detail Sertifikat Kepelautan: Jenis sertifikat keahlian (ANT/ATT) atau keterampilan (seperti Basic Safety Training / BST) yang dimiliki.
2. Syarat Administrasi dan Pengesahan (Legalitas)
Agar Crew List diakui secara hukum oleh otoritas pelabuhan (Syahbandar/Imigrasi/Bea Cukai), dokumen ini biasanya harus memenuhi syarat pendukung berikut:
-
Dicetak di atas KOP Surat Resmi Perusahaan Pelayaran atau Agen Kapal.
-
Ditandatangani dan Dicap (Stempel Basah): Disahkan oleh Nakhoda kapal (Master) serta pihak perusahaan/keagenan.
-
Kesesuaian dengan Sijil Awak Kapal: Susunan kru di dalam Crew List harus sinkron dengan Buku Sijil atau pengesahan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
-
Validitas Dokumen Kru: Setiap awak kapal yang tercantum wajib memiliki dokumen yang masih aktif (Buku Pelaut, Paspor, dan Sertifikat Kompetensi/Keterampilan yang tidak kedaluwarsa).
-
Pembaruan Berkala (Update): Jika ada kru yang naik (sign on) atau turun (sign off), Crew List wajib direvisi ulang dan dilaporkan kembali kepada Kantor Syahbandar setempat.

