Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Crew List

CREW LIST_page-0001.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

SELAMA TIDAK ADA PERGANTIAN CREW

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pembuatan Crew List

  1. Memenuhi Regulasi Maritim Internasional: Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan hukum pelayaran nasional maupun global terkait administrasi awak kapal.

  2. Kemudahan Pengawasan dan Pendataan: Memastikan setiap orang yang berada di atas kapal tercatat secara legal untuk kepentingan pengawasan pemilik kapal, agen, maupun syahbandar.

  3. Standarisasi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran: Menjadi acuan dasar dalam mengidentifikasi jumlah jiwa di atas kapal guna mengantisipasi berbagai situasi operasional maupun darurat.

Fungsi Utama Crew List

  • Dokumen Imigrasi dan Kepelabuhanan (Clearance): Menjadi salah satu dokumen wajib yang harus diserahkan kepada petugas bea cukai (customs), imigrasi, dan syahbandar (port authority) setiap kali kapal tiba di suatu pelabuhan domestik maupun internasional.

  • Alat Identifikasi Awak Kapal: Mempermudah verifikasi identitas kru yang bertugas di atas kapal apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

  • Dasar Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja: Menunjukkan legalitas status ketenagakerjaan setiap pelaut yang bertugas di kapal tersebut sesuai dengan kontrak kerja laut.

  • Keperluan Keselamatan dan SAR (Search and Rescue): Berfungsi sebagai data valid jumlah jiwa di atas kapal manakala terjadi kecelakaan laut, evakuasi, atau musibah, sehingga tim penyelamat dapat memastikan tidak ada kru yang tertinggal.

PERSYARATAN

1. Syarat Data/Informasi yang Harus Tercantum (Isi Dokumen)

Sebuah Crew List tidak bisa dibuat sembarangan dan harus memuat informasi valid berikut untuk setiap awak kapal:

  • Nama Lengkap: Sesuai dengan identitas resmi (KTP/Paspor).

  • Jabatan/Pangkat di Kapal (Rank/Capacity): Contoh: Nakhoda (Master), Mualim I, Koki, ABK (Rating), dll.

  • Kebangsaan (Nationality): Kewarganegaraan dari masing-masing kru.

  • Tempat dan Tanggal Lahir: Data historis kelahiran kru.

  • Nomor Dokumen Perjalanan/Identitas: Nomor Paspor (untuk pelayaran internasional) atau KTP (untuk pelayaran domestik).

  • Nomor Buku Pelaut (Seaman’s Book Number): Nomor registrasi resmi buku pelaut yang bersangkutan.

  • Detail Sertifikat Kepelautan: Jenis sertifikat keahlian (ANT/ATT) atau keterampilan (seperti Basic Safety Training / BST) yang dimiliki.

2. Syarat Administrasi dan Pengesahan (Legalitas)

Agar Crew List diakui secara hukum oleh otoritas pelabuhan (Syahbandar/Imigrasi/Bea Cukai), dokumen ini biasanya harus memenuhi syarat pendukung berikut:

  • Dicetak di atas KOP Surat Resmi Perusahaan Pelayaran atau Agen Kapal.

  • Ditandatangani dan Dicap (Stempel Basah): Disahkan oleh Nakhoda kapal (Master) serta pihak perusahaan/keagenan.

  • Kesesuaian dengan Sijil Awak Kapal: Susunan kru di dalam Crew List harus sinkron dengan Buku Sijil atau pengesahan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL).

  • Validitas Dokumen Kru: Setiap awak kapal yang tercantum wajib memiliki dokumen yang masih aktif (Buku Pelaut, Paspor, dan Sertifikat Kompetensi/Keterampilan yang tidak kedaluwarsa).

  • Pembaruan Berkala (Update): Jika ada kru yang naik (sign on) atau turun (sign off), Crew List wajib direvisi ulang dan dilaporkan kembali kepada Kantor Syahbandar setempat.