Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Daftar Abk

Screen Shot 2026-08-20 at 11.51.35.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

 

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kesesuaian Daftar Awak Kapal: Memfasilitasi perusahaan, agen pelayaran, atau pemohon dalam memperoleh pengesahan Daftar ABK (Crew List) berdasarkan kelengkapan dokumen dan ketentuan pengawakan kapal yang berlaku.
  • Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan daftar awak kapal sesuai dengan Buku Pengesahan Sijil, Perjanjian Kerja Laut (PKL), dan Safe Manning untuk mendukung pemenuhan standar pengawakan kapal.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang cepat dan jelas dengan target penyelesaian selama 1 Jam.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, meliputi Daftar ABK (Crew List), Buku Pengesahan Sijil, Perjanjian Kerja Laut (PKL), dan Safe Manning.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan: Berfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen awak kapal.
  • Fungsi Pengesahan Daftar Awak Kapal: Berfungsi untuk memproses dan mengesahkan Daftar ABK (Crew List) serta memberikan approval dan tautan (link) kepada pemohon melalui sistem online.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Daftar ABK (Crew List);
  2. Buku Pengesahan Sijil;
  3. Perjanjian Kerja Laut (PKL);
  4. Safe Manning.
 
 

BIAYA

Nihil.