Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Endorsment Surat Laut/Pas Besar

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 09.44.47.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Keabsahan Dokumen Kebangsaan Kapal: Memastikan Pas Besar atau Surat Laut yang dimiliki kapal tetap sah dan sesuai dengan data serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian Administrasi Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan pelayaran dalam melakukan endorsement sebagai bagian dari pemutakhiran dan pengesahan dokumen kebangsaan kapal.
  • Menjamin Kesesuaian Data Kapal: Memastikan data kapal, kepemilikan, ukuran, tonase, serta informasi terkait lainnya yang tercantum dalam Pas Besar atau Surat Laut sesuai dengan dokumen dan kondisi administrasi kapal.
  • Mendukung Tertib Administrasi dan Kepelautan: Mendukung penyelenggaraan administrasi kebangsaan kapal yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan Kepastian Hukum bagi Pemilik Kapal: Memberikan kepastian bahwa dokumen Pas Besar atau Surat Laut yang telah dilakukan endorsement dapat digunakan sebagai dokumen kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan endorsement Pas Besar atau Surat Laut dengan data kapal dan dokumen pendukung yang diajukan.
  • Fungsi Pemeriksaan Data Kapal: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian identitas dan data kapal yang tercantum dalam dokumen kebangsaan kapal dengan data administrasi kapal yang berlaku.
  • Fungsi Pemeriksaan Status Dokumen: Berfungsi untuk memastikan Pas Besar atau Surat Laut yang diajukan masih dapat dilakukan endorsement dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
  • Fungsi Pengesahan/Endorsement: Berfungsi untuk melakukan endorsement pada Pas Besar atau Surat Laut sebagai bentuk pengesahan dan pemutakhiran administrasi dokumen kebangsaan kapal.
  • Fungsi Tertib Administrasi Kebangsaan Kapal: Berfungsi mendukung terselenggaranya pencatatan dan pengelolaan dokumen kebangsaan kapal secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Fungsi Kepastian Hukum: Berfungsi memberikan kepastian administratif terhadap status dan keabsahan dokumen kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN

Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Ukur Kapal

3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal

4. Gross Akta Kapal

5. Sertifikat Keselamatan Kapal

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )