Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
-
Memastikan Keselamatan Pelayaran: Menjamin bahwa seluruh sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal yang digunakan oleh operator telah memenuhi standar keselamatan teknis demi kelancaran lalu lintas kapal di alur dan kolam pelabuhan.
-
Memverifikasi Kelayakan Operasional: Menilai kesiapan, keandalan, dan legalitas fasilitas pemanduan baik secara administratif maupun kondisi fisik riil di lapangan.
-
Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Layanan: Memberikan kepastian prosedur kepengurusan yang jelas, bebas biaya (Rp 0), serta waktu penyelesaian yang terukur (1 hari kondisional) bagi pihak operator.
-
Mendukung Standarisasi Mutu Transportasi Laut: Menyelaraskan pemenuhan fasilitas pemanduan dengan kebijakan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla guna mendorong pelayanan publik yang prima dan berintegritas.
Fungsi Pelayanan
-
Fungsi Administrasi & Verifikasi: Menerima, memeriksa, dan memvalidasi keabsahan surat permohonan operator, berkas kelengkapan sarana/prasarana, serta Surat Perintah Pendelegasian dari Ditjen Hubla.
-
Fungsi Teknis & Inspeksi Lapangan: Melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan untuk menguji performa dan kualifikasi sarana serta prasarana pemanduan/penundaan kapal.
-
Fungsi Legalitas & Penerbitan Rekomendasi: Menyusun dan menerbitkan Dokumen Laporan Hasil Evaluasi resmi sebagai bukti sah bahwa sarana bantu dan prasarana pemanduan telah memenuhi standar operasional.
-
Fungsi Pengendalian Mutu & Pengaduan: Menyediakan ruang transparansi pengawasan bagi pengguna jasa melalui penyediaan kanal resmi (WhatsApp, Telepon, Email) untuk penanganan saran, masukan, maupun kendala pelayanan
PERSYARATAN
-
Surat permohonan Operator Pemanduan
-
Surat Perintah Pendelegasian dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla
-
Berkas Kelengkapan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan

