Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Evaluasi Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal

Screenshot 2026-06-29 131739.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memastikan Keselamatan Pelayaran: Menjamin bahwa seluruh sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal yang digunakan oleh operator telah memenuhi standar keselamatan teknis demi kelancaran lalu lintas kapal di alur dan kolam pelabuhan.

  • Memverifikasi Kelayakan Operasional: Menilai kesiapan, keandalan, dan legalitas fasilitas pemanduan baik secara administratif maupun kondisi fisik riil di lapangan.

  • Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Layanan: Memberikan kepastian prosedur kepengurusan yang jelas, bebas biaya (Rp 0), serta waktu penyelesaian yang terukur (1 hari kondisional) bagi pihak operator.

  • Mendukung Standarisasi Mutu Transportasi Laut: Menyelaraskan pemenuhan fasilitas pemanduan dengan kebijakan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla guna mendorong pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Administrasi & Verifikasi: Menerima, memeriksa, dan memvalidasi keabsahan surat permohonan operator, berkas kelengkapan sarana/prasarana, serta Surat Perintah Pendelegasian dari Ditjen Hubla.

  • Fungsi Teknis & Inspeksi Lapangan: Melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan untuk menguji performa dan kualifikasi sarana serta prasarana pemanduan/penundaan kapal.

  • Fungsi Legalitas & Penerbitan Rekomendasi: Menyusun dan menerbitkan Dokumen Laporan Hasil Evaluasi resmi sebagai bukti sah bahwa sarana bantu dan prasarana pemanduan telah memenuhi standar operasional.

  • Fungsi Pengendalian Mutu & Pengaduan: Menyediakan ruang transparansi pengawasan bagi pengguna jasa melalui penyediaan kanal resmi (WhatsApp, Telepon, Email) untuk penanganan saran, masukan, maupun kendala pelayanan

PERSYARATAN


  1. Surat permohonan Operator Pemanduan

  2. Surat Perintah Pendelegasian dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla

  3. Berkas Kelengkapan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan