Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memfasilitasi Pembayaran PNBP Jasa Labuh: Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dalam proses pembayaran PNBP atas jasa tambat TUKS, tambat pinggiran, dan labuh tetap melalui aplikasi Inaportnet.
- Memastikan Kesesuaian Data dan Persyaratan: Memastikan permohonan pembayaran didukung oleh dokumen yang lengkap dan sesuai.
- Memastikan Ketepatan Perhitungan PNBP: Memastikan besaran PNBP jasa tambat dan labuh ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, ukuran kapal (GT), serta masa tambat atau labuh sesuai ketentuan tarif yang berlaku.
- Mendukung Tertib Administrasi Kepelabuhanan: Mewujudkan proses pembayaran PNBP yang tertib, transparan, terdokumentasi, dan terintegrasi melalui aplikasi Inaportnet.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses verifikasi permohonan, penerbitan kode billing, hingga tersedianya bukti pembayaran dapat diselesaikan secara efektif dengan target 20 Menit.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima dan memproses permohonan pembayaran PNBP jasa labuh melalui aplikasi Inaportnet.
- Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan: Berfungsi melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, audit, atau supervisi di lapangan apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi pelayanan labuh.
- Fungsi Penetapan dan Penerbitan Kode Billing: Berfungsi memproses dan menerbitkan kode billing setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagai dasar pembayaran PNBP oleh pengguna jasa.
- Fungsi Pelayanan Pembayaran: Berfungsi memfasilitasi pengguna jasa dalam melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode billing melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia.
- Fungsi Penerbitan Bukti Pembayaran: Berfungsi menyediakan bukti pembayaran atau kuitansi jasa labuh yang dapat diunduh oleh pengguna jasa melalui aplikasi Inaportnet.
PERSYARATAN
Persyaratan:
1. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3);
2. Surat Ukur Kapal;
3. Mengisi formulir Permohonan Pelayanan Jasa Labuh.

