Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Jasa Labuh

Tangkapan Layar 2026-09-14 pukul 10.04.54.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memfasilitasi Pembayaran PNBP Jasa Labuh: Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dalam proses pembayaran PNBP atas jasa tambat TUKS, tambat pinggiran, dan labuh tetap melalui aplikasi Inaportnet.
  • Memastikan Kesesuaian Data dan Persyaratan: Memastikan permohonan pembayaran didukung oleh dokumen yang lengkap dan sesuai.
  • Memastikan Ketepatan Perhitungan PNBP: Memastikan besaran PNBP jasa tambat dan labuh ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, ukuran kapal (GT), serta masa tambat atau labuh sesuai ketentuan tarif yang berlaku.
  • Mendukung Tertib Administrasi Kepelabuhanan: Mewujudkan proses pembayaran PNBP yang tertib, transparan, terdokumentasi, dan terintegrasi melalui aplikasi Inaportnet.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses verifikasi permohonan, penerbitan kode billing, hingga tersedianya bukti pembayaran dapat diselesaikan secara efektif dengan target 20 Menit.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima dan memproses permohonan pembayaran PNBP jasa labuh melalui aplikasi Inaportnet.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan: Berfungsi melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, audit, atau supervisi di lapangan apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi pelayanan labuh.
  • Fungsi Penetapan dan Penerbitan Kode Billing: Berfungsi memproses dan menerbitkan kode billing setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagai dasar pembayaran PNBP oleh pengguna jasa.
  • Fungsi Pelayanan Pembayaran: Berfungsi memfasilitasi pengguna jasa dalam melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode billing melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia.
  • Fungsi Penerbitan Bukti Pembayaran: Berfungsi menyediakan bukti pembayaran atau kuitansi jasa labuh yang dapat diunduh oleh pengguna jasa melalui aplikasi Inaportnet.

PERSYARATAN

Persyaratan:

1. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3);

2. Surat Ukur Kapal;

3. Mengisi formulir Permohonan Pelayanan Jasa Labuh.