Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Jasa Labuh Kapal

Cuplikan layar 2026-09-09 132826.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  1. Menjamin keselamatan dan keamanan kapal selama berada di area labuh.
  2. Menyediakan dan mengatur tempat labuh sesuai dengan kondisi serta peruntukan wilayah perairan pelabuhan.
  3. Menciptakan ketertiban lalu lintas dan pergerakan kapal di wilayah perairan pelabuhan.
  4. Mendukung kelancaran kegiatan operasional kapal, seperti menunggu antrean sandar, bongkar muat, pengisian bahan bakar, atau kegiatan lainnya.
  5. Mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan pelayaran, termasuk risiko tubrukan atau kandas.
  6. Memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan yang efektif dan teratur kepada pengguna jasa.

FUNGSI

  1. Fungsi pelayanan — menyediakan fasilitas/tempat labuh bagi kapal yang membutuhkan.
  2. Fungsi pengaturan — mengatur posisi dan penggunaan area labuh agar sesuai dengan ketentuan dan kondisi perairan.
  3. Fungsi pengawasan — mengawasi kapal selama berada di area labuh.
  4. Fungsi keselamatan — memastikan kegiatan labuh tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan kapal lainnya.
  5. Fungsi pengendalian lalu lintas kapal — mengendalikan pergerakan kapal di wilayah perairan pelabuhan.
  6. Fungsi administrasi dan pelayanan jasa — mendukung pencatatan serta pengelolaan pelayanan jasa labuh sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

1. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan
Kapal (LK3);
2. Surat Ukur Kapal;
3. Mengisi formulir Permohonan Pelayanan
Jasa Labuh.