Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin keselamatan dan keamanan kapal selama berada di area labuh.
- Menyediakan dan mengatur tempat labuh sesuai dengan kondisi serta peruntukan wilayah perairan pelabuhan.
- Menciptakan ketertiban lalu lintas dan pergerakan kapal di wilayah perairan pelabuhan.
- Mendukung kelancaran kegiatan operasional kapal, seperti menunggu antrean sandar, bongkar muat, pengisian bahan bakar, atau kegiatan lainnya.
- Mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan pelayaran, termasuk risiko tubrukan atau kandas.
- Memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan yang efektif dan teratur kepada pengguna jasa.
FUNGSI
- Fungsi pelayanan — menyediakan fasilitas/tempat labuh bagi kapal yang membutuhkan.
- Fungsi pengaturan — mengatur posisi dan penggunaan area labuh agar sesuai dengan ketentuan dan kondisi perairan.
- Fungsi pengawasan — mengawasi kapal selama berada di area labuh.
- Fungsi keselamatan — memastikan kegiatan labuh tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan kapal lainnya.
- Fungsi pengendalian lalu lintas kapal — mengendalikan pergerakan kapal di wilayah perairan pelabuhan.
- Fungsi administrasi dan pelayanan jasa — mendukung pencatatan serta pengelolaan pelayanan jasa labuh sesuai ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
1. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan
Kapal (LK3);
2. Surat Ukur Kapal;
3. Mengisi formulir Permohonan Pelayanan
Jasa Labuh.

