⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memfasilitasi Penggunaan Perairan: Memberikan pelayanan kepada pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (TERSUS) dalam memperoleh persetujuan dan melaksanakan penggunaan perairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan Legalitas Penggunaan Perairan: Memastikan pengelola TUKS/TERSUS memiliki izin pengelolaan terminal serta dokumen perjanjian penggunaan perairan dengan KSOP Utama Makassar.
- Memastikan Ketepatan Luas Perairan: Memastikan luas perairan yang digunakan melalui kegiatan survei dan peninjauan lapangan sebagai dasar pengenaan PNBP jasa penggunaan atau sewa perairan.
- Menjamin Ketepatan Pembayaran PNBP: Memastikan tagihan penggunaan perairan diterbitkan berdasarkan hasil survei dan ketentuan tarif PNBP yang berlaku serta pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan penggunaan perairan dapat diselesaikan secara efektif dengan waktu penyelesaian 7 hari untuk setiap permohonan, serta 10 menit untuk proses pembayaran PNBP.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima permohonan penggunaan perairan beserta dokumen persyaratan dari pengelola TUKS/TERSUS.
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen, meliputi izin pengelolaan TUKS/TERSUS, surat pemberitahuan pembayaran, serta dokumen perjanjian penggunaan perairan.
- Fungsi Survei dan Pengukuran: Berfungsi melaksanakan survei dan peninjauan lapangan untuk menentukan serta menghitung luas perairan yang digunakan sebagai dasar pengenaan PNBP.
- Fungsi Penetapan dan Perjanjian: Berfungsi memproses berita acara peninjauan lapangan untuk mendapatkan persetujuan Kepala KSOP Utama Makassar serta memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerja sama penggunaan perairan.
- Fungsi Penagihan PNBP: Berfungsi menerbitkan nota tagihan penggunaan perairan melalui aplikasi SEHATI berdasarkan hasil pengukuran dan ketentuan tarif PNBP yang berlaku.
- Fungsi Pelayanan Pembayaran: Berfungsi memfasilitasi proses pembayaran PNBP penggunaan perairan melalui ATM, EDC, teller, atau internet banking.
- Fungsi Penerbitan Bukti Pembayaran: Berfungsi menyerahkan bukti pembayaran atau kuitansi jasa sewa perairan kepada pemohon sebagai bukti pelunasan PNBP.
- Fungsi Administrasi dan Akuntabilitas: Berfungsi memastikan seluruh proses penggunaan perairan, mulai dari verifikasi, survei, perjanjian, penagihan, hingga pembayaran PNBP terdokumentasi secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PERSYARATAN
- Memiliki Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau terminal khusus (TERSUS);
- Surat pemberitahuan pembayaran penggunaan perairan dari kantor KSOP Utama Makassar;
- Pengelola TUKS/TERSUS melakukan perjanjian penggunaan perairan dengan KSOP Utama Makassar;
- Surat perjanjian penggunaan perairan.
BIAYA
1. Penggunaan perairan untuk bangunandankegiatan lainnya
Rp. 2.500,00 per m2/tahun
2. Penggunaan perairan untuk bangunandankegiatan pada Terminal Untuk KeputusanSendiri / Terminal Khusus
Rp. 2.500,00 per m2/tahun

