Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Jasa Penggunaan Perairan

Cuplikan layar 2026-08-28 103854.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memfasilitasi Penggunaan Perairan: Memberikan pelayanan kepada pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (TERSUS) dalam memperoleh persetujuan dan melaksanakan penggunaan perairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan Legalitas Penggunaan Perairan: Memastikan pengelola TUKS/TERSUS memiliki izin pengelolaan terminal serta dokumen perjanjian penggunaan perairan dengan KSOP Utama Makassar.
  • Memastikan Ketepatan Luas Perairan: Memastikan luas perairan yang digunakan melalui kegiatan survei dan peninjauan lapangan sebagai dasar pengenaan PNBP jasa penggunaan atau sewa perairan.
  • Menjamin Ketepatan Pembayaran PNBP: Memastikan tagihan penggunaan perairan diterbitkan berdasarkan hasil survei dan ketentuan tarif PNBP yang berlaku serta pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan penggunaan perairan dapat diselesaikan secara efektif dengan waktu penyelesaian 7 hari untuk setiap permohonan, serta 10 menit untuk proses pembayaran PNBP.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima permohonan penggunaan perairan beserta dokumen persyaratan dari pengelola TUKS/TERSUS.
  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen, meliputi izin pengelolaan TUKS/TERSUS, surat pemberitahuan pembayaran, serta dokumen perjanjian penggunaan perairan.
  • Fungsi Survei dan Pengukuran: Berfungsi melaksanakan survei dan peninjauan lapangan untuk menentukan serta menghitung luas perairan yang digunakan sebagai dasar pengenaan PNBP.
  • Fungsi Penetapan dan Perjanjian: Berfungsi memproses berita acara peninjauan lapangan untuk mendapatkan persetujuan Kepala KSOP Utama Makassar serta memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerja sama penggunaan perairan.
  • Fungsi Penagihan PNBP: Berfungsi menerbitkan nota tagihan penggunaan perairan melalui aplikasi SEHATI berdasarkan hasil pengukuran dan ketentuan tarif PNBP yang berlaku.
  • Fungsi Pelayanan Pembayaran: Berfungsi memfasilitasi proses pembayaran PNBP penggunaan perairan melalui ATM, EDC, teller, atau internet banking.
  • Fungsi Penerbitan Bukti Pembayaran: Berfungsi menyerahkan bukti pembayaran atau kuitansi jasa sewa perairan kepada pemohon sebagai bukti pelunasan PNBP.
  • Fungsi Administrasi dan Akuntabilitas: Berfungsi memastikan seluruh proses penggunaan perairan, mulai dari verifikasi, survei, perjanjian, penagihan, hingga pembayaran PNBP terdokumentasi secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PERSYARATAN

  1. Memiliki Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau terminal khusus (TERSUS);
  2. Surat pemberitahuan pembayaran penggunaan perairan dari kantor KSOP Utama Makassar;
  3. Pengelola TUKS/TERSUS melakukan perjanjian penggunaan perairan dengan KSOP Utama Makassar;
  4. Surat perjanjian penggunaan perairan.

BIAYA

1. Penggunaan perairan untuk bangunandankegiatan lainnya
Rp. 2.500,00 per m2/tahun
2. Penggunaan perairan untuk bangunandankegiatan pada Terminal Untuk KeputusanSendiri / Terminal Khusus
Rp. 2.500,00 per m2/tahun