Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Konsultasi

3. Infografis Layanan Konsultasi.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

6 bulan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan
Menghilangkan keraguan calon klien dengan menjelaskan cara kerja, keahlian, dan nilai manfaat layanan konsultasi secara instan. 
  • Membangun Kepercayaan (Trust): Menunjukkan profesionalisme, legalitas, dan rekam jejak konsultan agar calon klien merasa aman untuk berkonsultasi.
  • Memperjelas Cakupan Layanan: Menegaskan bidang keahlian spesifik yang ditawarkan (misalnya: konsultasi pajak, hukum, psikologi, atau bisnis) agar tidak terjadi salah paham.
  • Menyederhanakan Cara Pemesanan: Mengubah alur pendaftaran jadwal temu yang membingungkan menjadi langkah-langkah visual yang ringkas.
  • Mendorong Aksi (Conversion): Mengajak calon klien yang masih ragu untuk segera mengambil tindakan, seperti menghubungi kontak atau mengisi formulir.
 
Fungsi 
  • Peta Alur Konsultasi (SOP): Berfungsi menjelaskan tahapan proses penanganan masalah, mulai dari sesi asesmen awal, analisis, pemberian solusi, hingga evaluasi.
  • Transparansi Biaya dan Paket: Menampilkan visualisasi skema tarif, durasi sesi, atau pilihan paket layanan secara jelas dan terbuka.
  • Media Edukasi Manfaat: Menjelaskan mengapa klien membutuhkan layanan tersebut dan dampak positif apa yang akan mereka dapatkan setelah berkonsultasi.
  • Gerbang Kontak Utama (Call to Action): Menyediakan tautan (link), atau nomor WhatsApp untuk langsung terhubung dengan jadwal konsultan.
 

PERSYARATAN

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:

a. Identitas pemohon yang meliputi nama perorangan/instansi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang bisa dihubungi dan alamat e-mail;

b. Materi konsultasi yang diminta secara jelas;

c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;

d. Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi; dan

e. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identits lainnya yang berlaku;

f. Surat ditujukan kepada dan alamat:

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas Jalan  Yos Sudarso No. 32 Semarang 50175 Jawa Tengah dikirim via e-mail disnav.semarang@gmail.com; atau

 

2. Hadir langsung ke kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas dengan melakukan:

a. Mengisi buku tamu dan formulir permohonan;

b. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;

c. Menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

 

 

BIAYA

Tidak ada biaya atau Rp. 0,-