Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
6 bulan
TUJUAN DAN FUNGSI
- Membangun Kepercayaan (Trust): Menunjukkan profesionalisme, legalitas, dan rekam jejak konsultan agar calon klien merasa aman untuk berkonsultasi.
- Memperjelas Cakupan Layanan: Menegaskan bidang keahlian spesifik yang ditawarkan (misalnya: konsultasi pajak, hukum, psikologi, atau bisnis) agar tidak terjadi salah paham.
- Menyederhanakan Cara Pemesanan: Mengubah alur pendaftaran jadwal temu yang membingungkan menjadi langkah-langkah visual yang ringkas.
- Mendorong Aksi (Conversion): Mengajak calon klien yang masih ragu untuk segera mengambil tindakan, seperti menghubungi kontak atau mengisi formulir.
- Peta Alur Konsultasi (SOP): Berfungsi menjelaskan tahapan proses penanganan masalah, mulai dari sesi asesmen awal, analisis, pemberian solusi, hingga evaluasi.
- Transparansi Biaya dan Paket: Menampilkan visualisasi skema tarif, durasi sesi, atau pilihan paket layanan secara jelas dan terbuka.
- Media Edukasi Manfaat: Menjelaskan mengapa klien membutuhkan layanan tersebut dan dampak positif apa yang akan mereka dapatkan setelah berkonsultasi.
- Gerbang Kontak Utama (Call to Action): Menyediakan tautan (link), atau nomor WhatsApp untuk langsung terhubung dengan jadwal konsultan.
PERSYARATAN
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Identitas pemohon yang meliputi nama perorangan/instansi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang bisa dihubungi dan alamat e-mail;
b. Materi konsultasi yang diminta secara jelas;
c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;
d. Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi; dan
e. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identits lainnya yang berlaku;
f. Surat ditujukan kepada dan alamat:
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso No. 32 Semarang 50175 Jawa Tengah dikirim via e-mail disnav.semarang@gmail.com; atau
2. Hadir langsung ke kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas dengan melakukan:
a. Mengisi buku tamu dan formulir permohonan;
b. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;
c. Menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
BIAYA
Tidak ada biaya atau Rp. 0,-

