Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Master Cable/Telegram Radio

10. Infografis layanan Online MASTER CABLE.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan
Menyederhanakan prosedur pelaporan data kedatangan kapal oleh nahkoda atau agen pelayaran ke Stasiun Radio Pantai ( SROP ) melalui sistem digital ( Seperti Inaportnet ) secara visual, ringkas, dan patuh hukum. 
Master Cable merupakan pesan kawat/telegram resmi yang wajib dikirimkan oleh nakhoda sebelum kapal memasuki pelabuhan guna mengabarkan perkiraan waktu kedatangan (ETA), kondisi teknis, serta muatan kapal demi keselamatan kenavigasian. Infografis dalam bidang ini menjembatani aturan teknis di laut menjadi panduan administratif yang scannable di darat. 
  • Menjamin Kepatuhan Regulasi Pelayaran: Mengedukasi nakhoda dan agen pelayaran mengenai kewajiban mengirimkan Master Cable (terutama bagi kapal tanpa AIS atau yang memenuhi kriteria ukuran GT tertentu) sesuai regulasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 
  • Transparansi Alur Sistem Inaportnet: Menunjukkan integrasi pelaporan telegram radio ke dalam ekosistem digital satu pintu pelabuhan (Inaportnet) secara transparan. 
  • Kejelasan Skema PNBP: Menampilkan transparansi perhitungan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa telekomunikasi pelayaran/kenavigasian secara terbuka guna menghindari pungutan liar. 
  • Meningkatkan Kesiapsiagaan Otoritas Pelabuhan: Membantu mempercepat transmisi data kapal agar Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dapat mempersiapkan alokasi tambatan dan pengaturan lalu lintas laut lebih awal. 

 

Fungsi 
  • Visual Checklist Format Data Wajib: Berfungsi sebagai lembar kontrol bagi perwira kapal untuk menyusun draf pesan telegram agar memenuhi standar minimal kata, yang meliputi data krusial:
    • Nama kapal & tanda panggilan (Call Sign).
    • Dimensi kapal (panjang, lebar, dan draft kapal).
    • Posisi geografis terkini, pelabuhan asal, dan pelabuhan tujuan.
    • Perkiraan waktu tiba (ETA) dan jenis muatan (termasuk jika ada muatan berbahaya). 
  • Panduan Pengajuan Langkah demi Langkah (SOP): Memetakan tata cara pengajuan yang runtut, mulai dari kesiapan perangkat radio komunikasi (SSB/VHF) di atas kapal, sertifikasi operator radio, mekanisme pengiriman ke SROP, hingga verifikasi tagihan billing pembayaran. 
  • Media Edukasi Garis Waktu (Timeline): Mengingatkan batas waktu krusial pengiriman Master Cable (misalnya minimal 48 jam sebelum kapal tiba di pelabuhan tujuan) agar tidak terkena hambatan administrasi kelautan.
  • Saluran Bantuan Operasional: Menyediakan akses situs web, atau nomor kontak stasiun penyiaran Distrik Navigasi setempat yang melayani rekonsiliasi data maupun penyelesaian kendala teknis jaringan radio.

PERSYARATAN

1. Tersedia dan berfungsinya perangkat Radio MF/HF dan VHF di kapal;

2. Adanya Operator Radio di Kapal yang bersertifikat;

3. Nahkoda Kapal mengirim Telegram Radio kepada SROP;

4. Kapal yang tidak masuk kepelabuhan SROP setempat dapat dilayani jika kapal memiliki AAIC;

5. Jumlah kata telegram terima minimal 7 kata.

BIAYA

LSC ( Land Station Charge ) per kata GFR 0.60

LLC ( Land line Charge ) per kata GFR 0.15