Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pas Besar Permanen

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 09.50.56.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Keabsahan Pas Besar Permanen: Memastikan Pas Besar Permanen yang dimiliki kapal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data kapal yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian Administrasi Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh endorsement Pas Besar Permanen sebagai bagian dari pemutakhiran administrasi dokumen kebangsaan kapal.
  • Menjamin Kesesuaian Data Kapal: Memastikan data dan identitas kapal yang tercantum dalam Pas Besar Permanen sesuai dengan dokumen kapal dan data administrasi yang telah ditetapkan.
  • Mendukung Tertib Administrasi Pendaftaran Kapal: Mendukung terselenggaranya administrasi pendaftaran dan kebangsaan kapal secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian Hukum: Memberikan kepastian administratif mengenai perubahan atau pembaruan data yang tercantum dalam Pas Besar Permanen melalui proses endorsement oleh pejabat yang berwenang.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan endorsement Pas Besar Permanen yang diajukan oleh pemilik kapal atau perusahaan.
  • Fungsi Pemeriksaan Data Kapal: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian identitas, ukuran, tonase, kepemilikan, dan data kapal lainnya dengan dokumen kapal serta data administrasi yang tercatat.
  • Fungsi Pemutakhiran Data: Berfungsi untuk melakukan pemutakhiran data pada Pas Besar Permanen berdasarkan perubahan atau penyesuaian data kapal yang telah memenuhi persyaratan.
  • Fungsi Pengesahan Endorsement: Berfungsi untuk melakukan endorsement pada Pas Besar Permanen sebagai bentuk pengesahan terhadap data atau perubahan administrasi kapal sesuai kewenangan.
  • Fungsi Tertib Administrasi Kebangsaan Kapal: Berfungsi mendukung pengelolaan dokumen kebangsaan kapal agar tercatat secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Fungsi Kepastian Hukum: Berfungsi memberikan kepastian administratif terhadap keabsahan data dan dokumen Pas Besar Permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN

Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Ukur Kapal

3. Gross Akta Kapal

4. Sertifikat Keselamatan Kapal

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )