Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Keabsahan Pas Besar Permanen: Memastikan Pas Besar Permanen yang dimiliki kapal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data kapal yang berlaku.
- Memberikan Kepastian Administrasi Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh endorsement Pas Besar Permanen sebagai bagian dari pemutakhiran administrasi dokumen kebangsaan kapal.
- Menjamin Kesesuaian Data Kapal: Memastikan data dan identitas kapal yang tercantum dalam Pas Besar Permanen sesuai dengan dokumen kapal dan data administrasi yang telah ditetapkan.
- Mendukung Tertib Administrasi Pendaftaran Kapal: Mendukung terselenggaranya administrasi pendaftaran dan kebangsaan kapal secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan Kepastian Hukum: Memberikan kepastian administratif mengenai perubahan atau pembaruan data yang tercantum dalam Pas Besar Permanen melalui proses endorsement oleh pejabat yang berwenang.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan endorsement Pas Besar Permanen yang diajukan oleh pemilik kapal atau perusahaan.
- Fungsi Pemeriksaan Data Kapal: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian identitas, ukuran, tonase, kepemilikan, dan data kapal lainnya dengan dokumen kapal serta data administrasi yang tercatat.
- Fungsi Pemutakhiran Data: Berfungsi untuk melakukan pemutakhiran data pada Pas Besar Permanen berdasarkan perubahan atau penyesuaian data kapal yang telah memenuhi persyaratan.
- Fungsi Pengesahan Endorsement: Berfungsi untuk melakukan endorsement pada Pas Besar Permanen sebagai bentuk pengesahan terhadap data atau perubahan administrasi kapal sesuai kewenangan.
- Fungsi Tertib Administrasi Kebangsaan Kapal: Berfungsi mendukung pengelolaan dokumen kebangsaan kapal agar tercatat secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Fungsi Kepastian Hukum: Berfungsi memberikan kepastian administratif terhadap keabsahan data dan dokumen Pas Besar Permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN
Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal
4. Sertifikat Keselamatan Kapal
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

