Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pas Besar Sementara

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 09.53.32.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Administrasi Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh Pas Besar Sementara sebagai dokumen administrasi kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Keabsahan Dokumen Kapal: Memastikan penerbitan Pas Besar Sementara dilakukan berdasarkan data dan dokumen kapal yang telah memenuhi persyaratan administratif.
  • Mendukung Kelancaran Operasional Kapal: Memberikan dokumen sementara yang dapat digunakan sebagai dasar administrasi kapal selama proses pemenuhan atau penyelesaian dokumen kebangsaan kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Kesesuaian Data Kapal: Memastikan identitas dan data kapal yang tercantum dalam Pas Besar Sementara sesuai dengan dokumen pendukung dan data administrasi kapal.
  • Mendukung Tertib Administrasi Kebangsaan Kapal: Mewujudkan penyelenggaraan administrasi dokumen kebangsaan kapal yang tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Pas Besar Sementara.
  • Fungsi Pemeriksaan Data Kapal: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian identitas, ukuran, tonase, kepemilikan, dan data kapal lainnya berdasarkan dokumen serta data administrasi yang tersedia.
  • Fungsi Validasi Dokumen: Berfungsi untuk memastikan dokumen dan data pendukung yang diajukan telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan Pas Besar Sementara.
  • Fungsi Penerbitan Pas Besar Sementara: Berfungsi untuk menerbitkan Pas Besar Sementara sebagai dokumen administrasi kebangsaan kapal sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  • Fungsi Pencatatan Administrasi: Berfungsi untuk mencatat dan mendokumentasikan penerbitan Pas Besar Sementara dalam administrasi pendaftaran dan kebangsaan kapal.
  • Fungsi Kepastian Administratif: Berfungsi memberikan kepastian mengenai status administratif kapal selama masa berlaku Pas Besar Sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN

Untuk Bangunan baru, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Ukur Kapal

3. Surat Ket. Hak Milik

4. Sertifikat Keselamatan Kapal

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )