Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kepastian Administrasi Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh Pas Besar Sementara sebagai dokumen administrasi kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin Keabsahan Dokumen Kapal: Memastikan penerbitan Pas Besar Sementara dilakukan berdasarkan data dan dokumen kapal yang telah memenuhi persyaratan administratif.
- Mendukung Kelancaran Operasional Kapal: Memberikan dokumen sementara yang dapat digunakan sebagai dasar administrasi kapal selama proses pemenuhan atau penyelesaian dokumen kebangsaan kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjamin Kesesuaian Data Kapal: Memastikan identitas dan data kapal yang tercantum dalam Pas Besar Sementara sesuai dengan dokumen pendukung dan data administrasi kapal.
- Mendukung Tertib Administrasi Kebangsaan Kapal: Mewujudkan penyelenggaraan administrasi dokumen kebangsaan kapal yang tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Pas Besar Sementara.
- Fungsi Pemeriksaan Data Kapal: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian identitas, ukuran, tonase, kepemilikan, dan data kapal lainnya berdasarkan dokumen serta data administrasi yang tersedia.
- Fungsi Validasi Dokumen: Berfungsi untuk memastikan dokumen dan data pendukung yang diajukan telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan Pas Besar Sementara.
- Fungsi Penerbitan Pas Besar Sementara: Berfungsi untuk menerbitkan Pas Besar Sementara sebagai dokumen administrasi kebangsaan kapal sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Pencatatan Administrasi: Berfungsi untuk mencatat dan mendokumentasikan penerbitan Pas Besar Sementara dalam administrasi pendaftaran dan kebangsaan kapal.
- Fungsi Kepastian Administratif: Berfungsi memberikan kepastian mengenai status administratif kapal selama masa berlaku Pas Besar Sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN
Untuk Bangunan baru, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Surat Ket. Hak Milik
4. Sertifikat Keselamatan Kapal
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

