Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Keabsahan Dokumen Kebangsaan Kapal: Memastikan kapal yang memenuhi ketentuan untuk memiliki Pas Kecil memperoleh dokumen kebangsaan kapal yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan Kepastian Administrasi Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Pas Kecil sebagai dokumen yang memuat identitas dan data kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin Kesesuaian Data Kapal: Memastikan data dan identitas kapal yang tercantum dalam Pas Kecil sesuai dengan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung yang diajukan.
- Mendukung Tertib Administrasi Pendaftaran Kapal: Mewujudkan penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan kapal secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendukung Kepastian Hukum dan Keselamatan Pelayaran: Memberikan kepastian administratif terhadap status kapal serta mendukung penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Pas Kecil.
- Fungsi Pemeriksaan dan Identifikasi Kapal: Berfungsi untuk memastikan identitas, ukuran, konstruksi, kepemilikan, serta data kapal lainnya sesuai dengan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dipersyaratkan.
- Fungsi Validasi Data Kapal: Berfungsi untuk melakukan validasi terhadap data kapal sebagai dasar penerbitan Pas Kecil.
- Fungsi Penerbitan Pas Kecil: Berfungsi untuk menerbitkan Pas Kecil sebagai dokumen kebangsaan dan identitas kapal sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Pencatatan Administrasi: Berfungsi untuk mencatat dan mendokumentasikan data kapal serta penerbitan Pas Kecil dalam administrasi pendaftaran kapal.
- Fungsi Kepastian Administratif: Berfungsi memberikan kepastian mengenai identitas, status, dan legalitas administratif kapal melalui penerbitan Pas Kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
Untuk E-Pas Kecil baru, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa (wajib jika pemohon bukan pemilik kapal)
3. Surat Tukang / Kontrak Pembangunan
4. Foto Kapal*
5. KTP Pemilik
6. KTP Tukang
BIAYA
Tarif Rp. 0 (Nol) Rupiah Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

