Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pas Kecil

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 09.55.47.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Keabsahan Dokumen Kebangsaan Kapal: Memastikan kapal yang memenuhi ketentuan untuk memiliki Pas Kecil memperoleh dokumen kebangsaan kapal yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan Kepastian Administrasi Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Pas Kecil sebagai dokumen yang memuat identitas dan data kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Kesesuaian Data Kapal: Memastikan data dan identitas kapal yang tercantum dalam Pas Kecil sesuai dengan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung yang diajukan.
  • Mendukung Tertib Administrasi Pendaftaran Kapal: Mewujudkan penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan kapal secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mendukung Kepastian Hukum dan Keselamatan Pelayaran: Memberikan kepastian administratif terhadap status kapal serta mendukung penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Pas Kecil.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Identifikasi Kapal: Berfungsi untuk memastikan identitas, ukuran, konstruksi, kepemilikan, serta data kapal lainnya sesuai dengan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dipersyaratkan.
  • Fungsi Validasi Data Kapal: Berfungsi untuk melakukan validasi terhadap data kapal sebagai dasar penerbitan Pas Kecil.
  • Fungsi Penerbitan Pas Kecil: Berfungsi untuk menerbitkan Pas Kecil sebagai dokumen kebangsaan dan identitas kapal sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi Pencatatan Administrasi: Berfungsi untuk mencatat dan mendokumentasikan data kapal serta penerbitan Pas Kecil dalam administrasi pendaftaran kapal.
  • Fungsi Kepastian Administratif: Berfungsi memberikan kepastian mengenai identitas, status, dan legalitas administratif kapal melalui penerbitan Pas Kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

Untuk E-Pas Kecil baru, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Kuasa (wajib jika pemohon bukan pemilik kapal)

3. Surat Tukang / Kontrak Pembangunan

4. Foto Kapal*

5. KTP Pemilik

6. KTP Tukang

BIAYA

Tarif Rp. 0 (Nol) Rupiah Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )