Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pelaksanaan Pemeriksaan Teknis Dokumen Dan Penerbitan Akta Pendaftaran Kapal, Akta Balik Nama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal, Grosse Akta Pengganti, Dan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal

sop 3.png

Lama Proses

5 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

  1. Menjamin tertib administrasi pendaftaran kapal dan pencatatan status hukum kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
  2. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, pembebanan hak hipotek, pengalihan hak hipotek, dan penghapusan pendaftaran kapal.
  3. Menjamin keabsahan dan kelengkapan dokumen kapal melalui pemeriksaan teknis dokumen sebelum diterbitkannya akta atau surat keterangan.
  4. Mewujudkan pelayanan administrasi kapal yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Fungsi

  1. Melaksanakan pemeriksaan teknis terhadap dokumen permohonan pendaftaran kapal dan dokumen perubahan status hukum kapal.
  2. Menerbitkan Akta Pendaftaran Kapal sebagai bukti resmi pendaftaran kapal dalam register kapal Indonesia.
  3. Menerbitkan Akta Balik Nama Kapal sebagai bukti perubahan kepemilikan kapal yang telah didaftarkan.
  4. Menerbitkan Akta Hipotek Kapal sebagai bukti pembebanan hak jaminan atas kapal.
  5. Menerbitkan Akta Pengalihan Hipotek Kapal sebagai bukti pengalihan hak hipotek kepada pihak lain.
  6. Menerbitkan Grosse Akta Pengganti sebagai pengganti grosse akta yang hilang atau rusak sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal sebagai bukti resmi penghapusan kapal dari daftar kapal Indonesia.
  8. Menyediakan data dan informasi hukum kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan Pelaksanaan Pemeriksaan Teknis Dokumen dan Penerbitan Akta Pendaftaran Kapal, Akta Balik Nama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal, Grosse Akta Pengganti, Surat Keterangan Status Hukum Kapal, dan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal

  1. Akta Pendaftaran Kapal
    a. Surat Permohonan;
    b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
    c. Bukti hak milik atas kapal;
    d. Identitas pemilik kapal;
    e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal;
    f. Deletion Certificate (untuk eks kapal asing); dan
    g. Surat Kuasa (apabila pemilik kapal bukan penghadap).

  2. Akta Balik Nama Kapal
    a. Surat Permohonan;
    b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
    c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
    d. Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
    e. Bukti pengalihan hak milik atas kapal;
    f. Identitas pemilik kapal;
    g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal; dan
    h. Surat Kuasa (apabila pemilik kapal bukan penghadap).

  3. Halaman Tambahan Grosse Akta Pendaftaran atau Grosse Akta Balik Nama Kapal
    a. Surat Permohonan;
    b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
    c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
    d. Surat Tanda Kebangsaan Kapal; dan
    e. Dokumen pendukung sesuai dengan perubahan yang dimohonkan.

  4. Akta Hipotek Kapal
    a. Surat Permohonan dari pemilik kapal dan penerima hipotek atau kuasa dari pemilik kapal;
    b. Perjanjian Kredit;
    c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
    d. Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMH) yang dibuat di hadapan Notaris;
    e. Surat Kuasa Penghadap;
    f. Identitas Penghadap;
    g. Identitas Pejabat Penerima Hipotek; dan
    h. Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Penerima Hipotek.

  5. Akta Pengalihan Hipotek Kapal
    a. Surat Permohonan dari penerima hipotek atau penerima pengalihan hipotek atas kapal;
    b. Surat Permohonan dari pemberi hipotek atas kapal;
    c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal; dan
    d. Grosse Akta Hipotek Kapal.

  6. Surat Pencoretan Hipotek (Roya)
    a. Surat Permohonan dari penerima hipotek atau penerima pengalihan hipotek atas kapal;
    b. Surat Permohonan dari pemberi hipotek atas kapal;
    c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal; dan
    d. Grosse Akta Hipotek Kapal.

  7. Grosse Akta Pengganti
    a. Surat Permohonan dari pemilik kapal yang mencantumkan alasan penggantian;
    b. Dokumen pendukung sesuai alasan penggantian;
    c. Penetapan Pengadilan untuk permohonan penggantian karena hilang;
    d. Grosse Akta yang hilang; atau
    e. Grosse Akta lama yang rusak untuk permohonan penggantian karena rusak.

  8. Surat Keterangan Status Hukum Kapal
    a. Surat Permohonan dari pemilik kapal atau pihak yang berkepentingan; dan
    b. Fotokopi Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal.

  9. Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal
    a. Surat Permohonan dari pemilik kapal dengan mencantumkan dan melampirkan alasan penghapusan;
    b. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
    c. Surat Ukur Kapal;
    d. Surat Tanda Kebangsaan Kapal; dan
    e. Sertifikat Keselamatan Kapal.