Lama Proses
5 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
- Menjamin tertib administrasi pendaftaran kapal dan pencatatan status hukum kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, pembebanan hak hipotek, pengalihan hak hipotek, dan penghapusan pendaftaran kapal.
- Menjamin keabsahan dan kelengkapan dokumen kapal melalui pemeriksaan teknis dokumen sebelum diterbitkannya akta atau surat keterangan.
- Mewujudkan pelayanan administrasi kapal yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Fungsi
- Melaksanakan pemeriksaan teknis terhadap dokumen permohonan pendaftaran kapal dan dokumen perubahan status hukum kapal.
- Menerbitkan Akta Pendaftaran Kapal sebagai bukti resmi pendaftaran kapal dalam register kapal Indonesia.
- Menerbitkan Akta Balik Nama Kapal sebagai bukti perubahan kepemilikan kapal yang telah didaftarkan.
- Menerbitkan Akta Hipotek Kapal sebagai bukti pembebanan hak jaminan atas kapal.
- Menerbitkan Akta Pengalihan Hipotek Kapal sebagai bukti pengalihan hak hipotek kepada pihak lain.
- Menerbitkan Grosse Akta Pengganti sebagai pengganti grosse akta yang hilang atau rusak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal sebagai bukti resmi penghapusan kapal dari daftar kapal Indonesia.
- Menyediakan data dan informasi hukum kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan Pelaksanaan Pemeriksaan Teknis Dokumen dan Penerbitan Akta Pendaftaran Kapal, Akta Balik Nama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal, Grosse Akta Pengganti, Surat Keterangan Status Hukum Kapal, dan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal
-
Akta Pendaftaran Kapal
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Bukti hak milik atas kapal;
d. Identitas pemilik kapal;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal;
f. Deletion Certificate (untuk eks kapal asing); dan
g. Surat Kuasa (apabila pemilik kapal bukan penghadap). -
Akta Balik Nama Kapal
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
d. Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
e. Bukti pengalihan hak milik atas kapal;
f. Identitas pemilik kapal;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal; dan
h. Surat Kuasa (apabila pemilik kapal bukan penghadap). -
Halaman Tambahan Grosse Akta Pendaftaran atau Grosse Akta Balik Nama Kapal
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
d. Surat Tanda Kebangsaan Kapal; dan
e. Dokumen pendukung sesuai dengan perubahan yang dimohonkan. -
Akta Hipotek Kapal
a. Surat Permohonan dari pemilik kapal dan penerima hipotek atau kuasa dari pemilik kapal;
b. Perjanjian Kredit;
c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
d. Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMH) yang dibuat di hadapan Notaris;
e. Surat Kuasa Penghadap;
f. Identitas Penghadap;
g. Identitas Pejabat Penerima Hipotek; dan
h. Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Penerima Hipotek. -
Akta Pengalihan Hipotek Kapal
a. Surat Permohonan dari penerima hipotek atau penerima pengalihan hipotek atas kapal;
b. Surat Permohonan dari pemberi hipotek atas kapal;
c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal; dan
d. Grosse Akta Hipotek Kapal. -
Surat Pencoretan Hipotek (Roya)
a. Surat Permohonan dari penerima hipotek atau penerima pengalihan hipotek atas kapal;
b. Surat Permohonan dari pemberi hipotek atas kapal;
c. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal; dan
d. Grosse Akta Hipotek Kapal. -
Grosse Akta Pengganti
a. Surat Permohonan dari pemilik kapal yang mencantumkan alasan penggantian;
b. Dokumen pendukung sesuai alasan penggantian;
c. Penetapan Pengadilan untuk permohonan penggantian karena hilang;
d. Grosse Akta yang hilang; atau
e. Grosse Akta lama yang rusak untuk permohonan penggantian karena rusak. -
Surat Keterangan Status Hukum Kapal
a. Surat Permohonan dari pemilik kapal atau pihak yang berkepentingan; dan
b. Fotokopi Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal. -
Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal
a. Surat Permohonan dari pemilik kapal dengan mencantumkan dan melampirkan alasan penghapusan;
b. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
c. Surat Ukur Kapal;
d. Surat Tanda Kebangsaan Kapal; dan
e. Sertifikat Keselamatan Kapal.

