Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pelaksanaan Pengukuran Kapal Dan Penerbitan Surat Ukur

426d70c6-cd8f-4400-ad3b-1d1dbf9ab8a7.jpg

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  1. Menentukan ukuran dan tonase kapal secara resmi dan akurat.
  2. Menetapkan identitas teknis kapal berdasarkan hasil pengukuran.
  3. Menjamin tertib administrasi dan legalitas kapal dalam penyelenggaraan pelayaran.
  4. Menjadi dasar pencatatan kapal dalam dokumen dan administrasi pemerintahan.
  5. Mendukung pengawasan dan pelayanan kapal oleh instansi yang berwenang.

FUNGSI

  • Dasar penetapan tonase kapal, seperti GT (Gross Tonnage) dan NT (Net Tonnage).
  • Bukti resmi hasil pengukuran kapal yang dituangkan dalam Surat Ukur.
  • Dokumen administrasi kapal untuk mendukung proses pendaftaran dan penerbitan dokumen kapal lainnya.
  • Dasar pengenaan pelayanan atau kewajiban tertentu yang menggunakan ukuran atau tonase kapal sebagai parameter.
  • Instrumen pengawasan pemerintah terhadap data teknis dan ukuran kapal.

PERSYARATAN

Bagi Kapal <GT 7 (1 s.d 6):
1. Surat Permohonan Pengukuran
Kapal;
b. Surat Bukti Hak Milik Atas Kapal;
c. Surat Keterangan Tukang Untuk
Kapal yang dibuat di Galangan
Tradisional;
d. Surat Keterangan Galangan untuk
kapal Baja atau Fiber;
e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP)

 

Bagi Kapal >GT 7:
a. Surat Permohonan Pengukuran Kapal;
b. Surat Bukti Hak Milik Atas Kapal;
c. Surat Keterangan Tukang Untuk Kapal
yang dibuat di Galangan Tradisional;
d. Surat Keterangan Galangan untuk
kapal Baja atau Fiber;
e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi / Perusahaan;
g. Gambar-gambar kapal yang telah
disahkan;
h. Bukti Persetujuan Nama Kapal ONLINE
(https://kapal.dephub.go.id)
i. Rekomendasi Perikanan (untuk kapal
nelayan)