Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menentukan ukuran dan tonase kapal secara resmi dan akurat.
- Menetapkan identitas teknis kapal berdasarkan hasil pengukuran.
- Menjamin tertib administrasi dan legalitas kapal dalam penyelenggaraan pelayaran.
- Menjadi dasar pencatatan kapal dalam dokumen dan administrasi pemerintahan.
- Mendukung pengawasan dan pelayanan kapal oleh instansi yang berwenang.
FUNGSI
- Dasar penetapan tonase kapal, seperti GT (Gross Tonnage) dan NT (Net Tonnage).
- Bukti resmi hasil pengukuran kapal yang dituangkan dalam Surat Ukur.
- Dokumen administrasi kapal untuk mendukung proses pendaftaran dan penerbitan dokumen kapal lainnya.
- Dasar pengenaan pelayanan atau kewajiban tertentu yang menggunakan ukuran atau tonase kapal sebagai parameter.
- Instrumen pengawasan pemerintah terhadap data teknis dan ukuran kapal.
PERSYARATAN
Bagi Kapal <GT 7 (1 s.d 6):
1. Surat Permohonan Pengukuran
Kapal;
b. Surat Bukti Hak Milik Atas Kapal;
c. Surat Keterangan Tukang Untuk
Kapal yang dibuat di Galangan
Tradisional;
d. Surat Keterangan Galangan untuk
kapal Baja atau Fiber;
e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
Bagi Kapal >GT 7:
a. Surat Permohonan Pengukuran Kapal;
b. Surat Bukti Hak Milik Atas Kapal;
c. Surat Keterangan Tukang Untuk Kapal
yang dibuat di Galangan Tradisional;
d. Surat Keterangan Galangan untuk
kapal Baja atau Fiber;
e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi / Perusahaan;
g. Gambar-gambar kapal yang telah
disahkan;
h. Bukti Persetujuan Nama Kapal ONLINE
(https://kapal.dephub.go.id)
i. Rekomendasi Perikanan (untuk kapal
nelayan)

