Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pemberitahuan Kedatangan Kapal

f88ec546-7206-4714-8c3b-40dddae9ab90.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN 

  • Menjamin kelancaran pelayanan kapal saat memasuki pelabuhan.
  • Mempersiapkan fasilitas pelabuhan, seperti alur pelayaran, tempat sandar, dan pelayanan pemanduan.
  • Meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kapal memasuki wilayah pelabuhan.
  • Memudahkan koordinasi antarinstansi, seperti KSOP, operator pelabuhan, agen kapal, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.
  • Mencegah terjadinya kemacetan atau konflik penggunaan fasilitas pelabuhan.

FUNGSI

  • Sarana penyampaian informasi mengenai identitas dan rencana kedatangan kapal.
  • Dasar perencanaan pelayanan kapal di pelabuhan.
  • Dasar koordinasi antara agen pelayaran, syahbandar, pengelola pelabuhan, dan instansi terkait.
  • Sarana pengawasan keselamatan, keamanan, dan ketertiban kegiatan kapal di pelabuhan.
  • Dasar pengaturan tempat sandar dan pelayanan operasional kapal.

PERSYARATAN

  1.  Upload Penunjukan Keagenan Kapal/PKKA/PKKN ( Kapal Asing).(Apabila Kapal Milik Maka Tidak Perlu Penunjukan)
  2. Salinan Trayek Kapal (RPK/PKKA/IPKA/PPKN)
  3. Salinan Dokumen Muatan (Bill of Loading/Manifest/Shipping Instrutction)
  4. Salinan Dokuman dari Instansi Terkait.