Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
-
Tujuan Pelayanan PMKU
-
Menjamin Legalitas Operasional: Memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi bagi perusahaan angkutan laut atau usaha jasa terkait agar dapat menjalankan aktivitasnya secara sah di wilayah kerja pelabuhan.
-
Menciptakan Tertib Administrasi Pelabuhan: Memastikan seluruh pelaku usaha di lingkungan pelabuhan terdata secara sistematis, terstruktur, dan transparan dalam sistem logistik.
-
Meningkatkan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business): Menyederhanakan alur pelaporan berkala dan perpanjangan masa berlaku kegiatan usaha agar iklim bisnis di sektor maritim berjalan lebih cepat dan efisien.
-
Mencegah Praktik Usaha Ilegal: Memastikan hanya perusahaan yang benar-benar memenuhi kualifikasi resmi yang dapat beroperasi, sekaligus melindungi ekosistem pelabuhan dari agen atau operator fiktif.
Fungsi Pelayanan PMKU
-
Fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Monitoring & Control): Menjadi instrumen kendali bagi pihak otoritas pelabuhan (khususnya Seksi Angkutan Laut) dalam memantau keaktifan, kepatuhan, dan rekam jejak operasional perusahaan.
-
Fungsi Verifikasi dan Validasi Berkas: Menjadi filter bagi petugas loket atau sistem untuk memeriksa keabsahan dokumen persyaratan (seperti NIB, SIUPAL/SIUPBM, laporan operasional tahunan, dan pemenuhan kewajiban administrasi lainnya).
-
Fungsi Pembaruan Basis Data (Database Updating): Memperbarui pangkalan data (database) pelaku usaha kepelabuhanan secara berkala agar data yang digunakan untuk pengambilan kebijakan tetap akurat dan dinamis.
-
Fungsi Penegakan Regulasi: Memastikan setiap langkah ekspansi atau perpanjangan usaha yang dilakukan oleh pelaku maritim tetap selaras dengan regulasi pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku.
-
PERSYARATAN
Persyaratan:
• Struktur Perusahaan Organisasi;
• Surat Keterangan Domisili;
• SIUP Kum Ham;
• NPWPPerusahaan;
• Dokumen SIUP;
• Dokumen KTP;

