Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha

Tangkapan Layar 2026-09-14 pukul 09.40.48.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan Pelayanan PMKU

    • Menjamin Legalitas Operasional: Memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi bagi perusahaan angkutan laut atau usaha jasa terkait agar dapat menjalankan aktivitasnya secara sah di wilayah kerja pelabuhan.

    • Menciptakan Tertib Administrasi Pelabuhan: Memastikan seluruh pelaku usaha di lingkungan pelabuhan terdata secara sistematis, terstruktur, dan transparan dalam sistem logistik.

    • Meningkatkan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business): Menyederhanakan alur pelaporan berkala dan perpanjangan masa berlaku kegiatan usaha agar iklim bisnis di sektor maritim berjalan lebih cepat dan efisien.

    • Mencegah Praktik Usaha Ilegal: Memastikan hanya perusahaan yang benar-benar memenuhi kualifikasi resmi yang dapat beroperasi, sekaligus melindungi ekosistem pelabuhan dari agen atau operator fiktif.

    Fungsi Pelayanan PMKU

    • Fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Monitoring & Control): Menjadi instrumen kendali bagi pihak otoritas pelabuhan (khususnya Seksi Angkutan Laut) dalam memantau keaktifan, kepatuhan, dan rekam jejak operasional perusahaan.

    • Fungsi Verifikasi dan Validasi Berkas: Menjadi filter bagi petugas loket atau sistem untuk memeriksa keabsahan dokumen persyaratan (seperti NIB, SIUPAL/SIUPBM, laporan operasional tahunan, dan pemenuhan kewajiban administrasi lainnya).

    • Fungsi Pembaruan Basis Data (Database Updating): Memperbarui pangkalan data (database) pelaku usaha kepelabuhanan secara berkala agar data yang digunakan untuk pengambilan kebijakan tetap akurat dan dinamis.

    • Fungsi Penegakan Regulasi: Memastikan setiap langkah ekspansi atau perpanjangan usaha yang dilakukan oleh pelaku maritim tetap selaras dengan regulasi pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku.

PERSYARATAN

Persyaratan:

• Struktur Perusahaan Organisasi;

• Surat Keterangan Domisili;

• SIUP Kum Ham;

• NPWPPerusahaan;

• Dokumen SIUP;

• Dokumen KTP;