Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pemeriksaan Kapal Asing

Cuplikan layar 2026-09-10 095031.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN 

  • Memastikan kapal asing yang berkunjung ke pelabuhan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan laut.
  • Memastikan kondisi kapal, peralatan, dan dokumen kapal sesuai dengan ketentuan nasional dan konvensi internasional yang berlaku.
  • Mencegah kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan beroperasi dan membahayakan keselamatan pelayaran.
  • Mengidentifikasi dan menindaklanjuti kekurangan (deficiency) yang ditemukan pada saat pemeriksaan kapal.
  • Mendukung terciptanya pelayaran yang aman, tertib, dan berwawasan lingkungan.

FUNGSI

  • Sebagai sarana pengawasan terhadap kelaiklautan kapal asing yang masuk atau berada di wilayah perairan Indonesia.
  • Sebagai dasar pemeriksaan dokumen, sertifikat, konstruksi, perlengkapan, dan peralatan keselamatan kapal.
  • Sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan kapal asing terhadap ketentuan keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran laut.
  • Sebagai dasar pemberian tindakan terhadap kapal yang ditemukan memiliki kekurangan, sesuai tingkat dan ketentuan yang berlaku.
  • Sebagai upaya perlindungan terhadap jiwa manusia di laut, kapal, muatan, dan lingkungan laut.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan;
2. Salinan Surat Kapal/Sertifikat Kapal
3. Report of Inspection Terakhir
4. Bukti Pembayaran PNBP (Apabila Report
Of Inspection Sudah lebih dari 6 bulan)