Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Memastikan kapal asing yang berkunjung ke pelabuhan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan laut.
- Memastikan kondisi kapal, peralatan, dan dokumen kapal sesuai dengan ketentuan nasional dan konvensi internasional yang berlaku.
- Mencegah kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan beroperasi dan membahayakan keselamatan pelayaran.
- Mengidentifikasi dan menindaklanjuti kekurangan (deficiency) yang ditemukan pada saat pemeriksaan kapal.
- Mendukung terciptanya pelayaran yang aman, tertib, dan berwawasan lingkungan.
FUNGSI
- Sebagai sarana pengawasan terhadap kelaiklautan kapal asing yang masuk atau berada di wilayah perairan Indonesia.
- Sebagai dasar pemeriksaan dokumen, sertifikat, konstruksi, perlengkapan, dan peralatan keselamatan kapal.
- Sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan kapal asing terhadap ketentuan keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran laut.
- Sebagai dasar pemberian tindakan terhadap kapal yang ditemukan memiliki kekurangan, sesuai tingkat dan ketentuan yang berlaku.
- Sebagai upaya perlindungan terhadap jiwa manusia di laut, kapal, muatan, dan lingkungan laut.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan;
2. Salinan Surat Kapal/Sertifikat Kapal
3. Report of Inspection Terakhir
4. Bukti Pembayaran PNBP (Apabila Report
Of Inspection Sudah lebih dari 6 bulan)

