Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Dan Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Online

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN DAN PERPANJANGAN BUKU PELAUT ONLINE_11.jpg
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

2 Berlaku Per-Perpanjangan

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Fungsi Pelayanan

  • Memperpanjang Legalitas Identitas Pelaut: Berfungsi untuk memperpanjang masa berlaku dokumen Buku Pelaut yang telah habis masa berlakunya (biasanya berlaku selama 5 tahun) agar pelaut tetap memiliki izin resmi untuk bekerja di atas kapal.

  • Legalitas Awak Kapal Baru: Berfungsi menerbitkan Buku Pelaut baru bagi masyarakat atau taruna yang memenuhi syarat untuk memulai karier di dunia pelayaran.

  • Pembaruan Data Administrasi: Memastikan data pribadi, sertifikat keahlian, dan kualifikasi pelaut selalu terbarukan di dalam database sistem perhubungan laut secara digital.

2. Tujuan Pelayanan

  • Tertib Administrasi dan Pengawasan: Membantu pemerintah dalam mendata, memantau, dan mengawasi seluruh tenaga kerja pelaut secara transparan dan terintegrasi melalui sistem online.

  • Menjamin Standar Kelaiklawatan & Keselamatan: Memastikan bahwa setiap pelaut yang memegang atau memperpanjang buku pelautnya telah memenuhi standar kesehatan, kompetensi, dan pelatihan dasar keselamatan yang dipersyaratkan secara hukum.

PERSYARATAN

Untuk permohonan penerbitan/perpanjangan Buku Pelaut secara online, pemohon melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut

  • Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut

  • Surat Keterangan PRALA (Praktik Kerja Laut) bagi Taruna/i yang akan melaksanakan Praktik Kerja Laut

  • Dokumen Asli Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut

  • Surat Keterangan Seha

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Fotokopi Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Pas Foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang:

    • Biru untuk Bagian NAUTIKA (Dek)

    • Merah untuk Bagian TEKNIKA (Mesin)

BIAYA

Tarif (PNBP):

  • Perpanjangan Online: Rp 10.000