Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
2 Berlaku Per-Perpanjangan
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Fungsi Pelayanan
-
Memperpanjang Legalitas Identitas Pelaut: Berfungsi untuk memperpanjang masa berlaku dokumen Buku Pelaut yang telah habis masa berlakunya (biasanya berlaku selama 5 tahun) agar pelaut tetap memiliki izin resmi untuk bekerja di atas kapal.
-
Legalitas Awak Kapal Baru: Berfungsi menerbitkan Buku Pelaut baru bagi masyarakat atau taruna yang memenuhi syarat untuk memulai karier di dunia pelayaran.
-
Pembaruan Data Administrasi: Memastikan data pribadi, sertifikat keahlian, dan kualifikasi pelaut selalu terbarukan di dalam database sistem perhubungan laut secara digital.
2. Tujuan Pelayanan
-
Tertib Administrasi dan Pengawasan: Membantu pemerintah dalam mendata, memantau, dan mengawasi seluruh tenaga kerja pelaut secara transparan dan terintegrasi melalui sistem online.
-
Menjamin Standar Kelaiklawatan & Keselamatan: Memastikan bahwa setiap pelaut yang memegang atau memperpanjang buku pelautnya telah memenuhi standar kesehatan, kompetensi, dan pelatihan dasar keselamatan yang dipersyaratkan secara hukum.
PERSYARATAN
Untuk permohonan penerbitan/perpanjangan Buku Pelaut secara online, pemohon melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-
Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut
-
Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut
-
Surat Keterangan PRALA (Praktik Kerja Laut) bagi Taruna/i yang akan melaksanakan Praktik Kerja Laut
-
Dokumen Asli Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut
-
Surat Keterangan Seha
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
Fotokopi Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Pas Foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang:
-
Biru untuk Bagian NAUTIKA (Dek)
-
Merah untuk Bagian TEKNIKA (Mesin)
-
BIAYA
Tarif (PNBP):
-
Perpanjangan Online: Rp 10.000

