Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Garis Muat Kapal Dibawah Gt 500

WhatsApp Image 2026-09-08 at 9.02.14 AM.jpeg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

Pelayanan penerbitan Garis Muat Kapal di bawah GT 500 bertujuan untuk memastikan kapal memiliki batas muat yang aman dan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran, sehingga kapal dapat beroperasi dengan kondisi stabil dan tidak mengalami kelebihan muatan yang dapat membahayakan kapal, awak kapal, muatan, maupun lingkungan perairan.

FUNGSI

  • Menetapkan batas garis muat kapal sebagai acuan maksimum pemuatan kapal.
  • Menjamin keselamatan dan kelaiklautan kapal melalui pengendalian kapasitas muatan sesuai kondisi teknis kapal.
  • Mencegah kelebihan muatan (overloading) yang dapat memengaruhi stabilitas dan keselamatan kapal.
  • Memberikan kepastian administratif dan legalitas bagi kapal dalam melaksanakan kegiatan operasional.
  • Menjadi dasar pengawasan kepelabuhanan terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan kapal.
  • Mendukung tertib administrasi dan pelayanan publik dalam penerbitan dokumen kapal, khususnya bagi kapal dengan ukuran di bawah GT 500.

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Copy Surat Laut/Pas Besar
  3. Copy surat ukur
  4. Copy Sertifikat Keselamatan Konstruksi
  5. Copy Sertifikat Klasifikasi (Lambung/Mesin/Load Line)