Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Masa Layar

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN MASA LAYAR_8.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

-

TUJUAN DAN FUNGSI

Berikut adalah tujuan dan fungsi dari Penerbitan Surat Keterangan Masa Layar:

1. Fungsi Surat Keterangan Masa Layar

  • Bukti Sah Pengalaman Berlayar: Berfungsi sebagai dokumen resmi yang menerangkan secara rinci durasi, waktu, serta pengalaman kerja pelaut atau taruna selama bertugas di atas kapal.
  • Syarat Administrasi Pengembangan Karier: Menjadi dokumen pendukung utama yang wajib dilampirkan bagi pelaut yang ingin naik tingkat, memperbarui, atau mengembangkan kompetensinya.

2. Tujuan Penerbitan

  • Keperluan Ujian Pasca Prala: Menjadi syarat bagi Taruna/Kadet untuk dapat mengikuti ujian setelah merampungkan masa Praktik Kerja Laut (Prala).
  • Keperluan Diklat Updating: Memastikan pelaut memenuhi akumulasi masa layar yang dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembaruan keahlian.
  • Keperluan Revalidasi Sertifikat: Menjadi bukti pemenuhan syarat masa layar untuk memperpanjang keabsahan (revalidasi) sertifikat keahlian atau keterampilan pelaut yang masa berlakunya akan habis.

PERSYARATAN

  • Untuk Keperluan Ujian Pasca Prala (Taruna/Kadet):

    • Fotokopi (FC) KTP

    • Fotokopi (FC) BST (Basic Safety Training)

    • Fotokopi (FC) SIB

    • Fotokopi (FC) Mutasi On dan Mutasi Off

  • Untuk Keperluan Diklat Updating:

    • Fotokopi (FC) KTP

    • Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut ANT/ATT

    • Fotokopi (FC) Sertifikat Keterampilan Pelaut Rating Forming / Rating Able Seafarer

    • Buku Pelaut Asli yang sudah Sign Off

  • Untuk Keperluan Revalidasi Sertifikat:

    • Fotokopi (FC) KTP

    • Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut ANT/ATT

    • Fotokopi (FC) Sertifikat Keterampilan Pelaut Rating Forming / Rating Able Seafarer

    • Buku Pelaut Asli yang sudah Sign Off

    • Fotokopi (FC) Sertifikat yang akan direvalidasi

BIAYA

Tarif (PNBP): Rp 10.000