Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
-
TUJUAN DAN FUNGSI
Berikut adalah tujuan dan fungsi dari Penerbitan Surat Keterangan Masa Layar:
1. Fungsi Surat Keterangan Masa Layar
-
Bukti Sah Pengalaman Berlayar: Berfungsi sebagai dokumen resmi yang menerangkan secara rinci durasi, waktu, serta pengalaman kerja pelaut atau taruna selama bertugas di atas kapal.
-
Syarat Administrasi Pengembangan Karier: Menjadi dokumen pendukung utama yang wajib dilampirkan bagi pelaut yang ingin naik tingkat, memperbarui, atau mengembangkan kompetensinya.
2. Tujuan Penerbitan
-
Keperluan Ujian Pasca Prala: Menjadi syarat bagi Taruna/Kadet untuk dapat mengikuti ujian setelah merampungkan masa Praktik Kerja Laut (Prala).
-
Keperluan Diklat Updating: Memastikan pelaut memenuhi akumulasi masa layar yang dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembaruan keahlian.
-
Keperluan Revalidasi Sertifikat: Menjadi bukti pemenuhan syarat masa layar untuk memperpanjang keabsahan (revalidasi) sertifikat keahlian atau keterampilan pelaut yang masa berlakunya akan habis.
PERSYARATAN
-
Untuk Keperluan Ujian Pasca Prala (Taruna/Kadet):
-
Fotokopi (FC) KTP
-
Fotokopi (FC) BST (Basic Safety Training)
-
Fotokopi (FC) SIB
-
Fotokopi (FC) Mutasi On dan Mutasi Off
-
-
Untuk Keperluan Diklat Updating:
-
Fotokopi (FC) KTP
-
Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut ANT/ATT
-
Fotokopi (FC) Sertifikat Keterampilan Pelaut Rating Forming / Rating Able Seafarer
-
Buku Pelaut Asli yang sudah Sign Off
-
-
Untuk Keperluan Revalidasi Sertifikat:
-
Fotokopi (FC) KTP
-
Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut ANT/ATT
-
Fotokopi (FC) Sertifikat Keterampilan Pelaut Rating Forming / Rating Able Seafarer
-
Buku Pelaut Asli yang sudah Sign Off
-
Fotokopi (FC) Sertifikat yang akan direvalidasi
-
BIAYA
Tarif (PNBP): Rp 10.000

