Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

ChatGPT Image 7 Jul 2026, 12.36.40.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Hari

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

  1. Memberikan pedoman yang jelas dan terstandar dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
  2. Menjamin bahwa setiap kapal yang akan berlayar telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
  4. Memastikan proses penerbitan SPB dilakukan secara profesional untuk mendukung keselamatan pelayaran, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
  5. Memberikan kepastian prosedur, waktu pelayanan, dan persyaratan kepada pengguna jasa kepelabuhanan.

Fungsi

  1. Sebagai pedoman kerja bagi petugas Kesyahbandaran dalam melaksanakan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
  2. Sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, awak kapal, dan persyaratan lainnya sebelum kapal diberikan izin berlayar.
  3. Menjamin keseragaman pelaksanaan pelayanan sehingga sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui proses yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelayanan penerbitan SPB.
  6. Mendukung pelaksanaan pengawasan keselamatan pelayaran dengan memastikan hanya kapal yang memenuhi persyaratan yang memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
  7. Menjadi media informasi bagi nakhoda, operator kapal, agen kapal, dan pengguna jasa mengenai alur serta persyaratan pelayanan penerbitan SPB.

PERSYARATAN

Persyaratan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal (LK3) yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Petugas Lala.
  2. Kelengkapan surat dan dokumen kapal yang masih berlaku.
  3. Daftar Awak Kapal (Crew List).
  4. Sertifikat Pengawakan Kapal (Safe Manning Certificate) yang sesuai.
  5. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  6. Kondisi cuaca yang memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran, berdasarkan informasi cuaca yang digunakan dalam proses penerbitan SPB. Apabila cuaca buruk atau kapal dinyatakan tidak laik laut, keberangkatan akan ditunda sementara.
  7. Hasil pemeriksaan dan validasi dokumen kapal oleh Petugas Kesyahbandaran harus dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.