Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Hari
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
- Memberikan pedoman yang jelas dan terstandar dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Menjamin bahwa setiap kapal yang akan berlayar telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
- Memastikan proses penerbitan SPB dilakukan secara profesional untuk mendukung keselamatan pelayaran, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
- Memberikan kepastian prosedur, waktu pelayanan, dan persyaratan kepada pengguna jasa kepelabuhanan.
Fungsi
- Sebagai pedoman kerja bagi petugas Kesyahbandaran dalam melaksanakan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, awak kapal, dan persyaratan lainnya sebelum kapal diberikan izin berlayar.
- Menjamin keseragaman pelaksanaan pelayanan sehingga sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui proses yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelayanan penerbitan SPB.
- Mendukung pelaksanaan pengawasan keselamatan pelayaran dengan memastikan hanya kapal yang memenuhi persyaratan yang memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
- Menjadi media informasi bagi nakhoda, operator kapal, agen kapal, dan pengguna jasa mengenai alur serta persyaratan pelayanan penerbitan SPB.
PERSYARATAN
Persyaratan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
- Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal (LK3) yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Petugas Lala.
- Kelengkapan surat dan dokumen kapal yang masih berlaku.
- Daftar Awak Kapal (Crew List).
- Sertifikat Pengawakan Kapal (Safe Manning Certificate) yang sesuai.
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Kondisi cuaca yang memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran, berdasarkan informasi cuaca yang digunakan dalam proses penerbitan SPB. Apabila cuaca buruk atau kapal dinyatakan tidak laik laut, keberangkatan akan ditunda sementara.
- Hasil pemeriksaan dan validasi dokumen kapal oleh Petugas Kesyahbandaran harus dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

