Lama Proses
2 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Hari
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Layanan
-
Menerbitkan Izin Keberangkatan Kapal: Layanan ini bertujuan untuk memberikan legalitas resmi berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pengguna layanan/pemohon agar kapal dapat diberangkatkan dengan sah.
-
Memastikan Pemenuhan Dokumen Kelaiklautan dan Muatan: Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek administratif dan keselamatan kapal telah terpenuhi melalui pemeriksaan berkas wajib seperti Master Sailing Declaration, surat ukur, surat tanda kebangsaan, sertifikat keselamatan, sertifikat garis muat, sertifikat pengawakan, dokumen muatan, hingga SPB dari pelabuhan asal.
-
Mewujudkan Efisiensi Pelayanan Publik: Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian operasional pelayaran melalui penyelesaian dokumen keberangkatan secara cepat dengan total waktu penyelesaian ± 20 menit.
-
Menyelenggarakan Layanan Bersih Tanpa Biaya: Layanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran transportasi laut dengan menyediakan pengurusan dokumen administratif yang transparan dan tidak dipungut biaya sama sekali (gratis).
Fungsi Layanan
-
Fungsi Verifikasi Dokumen Kelaiklautan: Berfungsi untuk memeriksa, meneliti, dan menyaring tingkat kelengkapan serta keabsahan seluruh dokumen teknis dan administratif kapal yang diajukan pemohon melalui loket pelayanan maupun secara daring via online/Inaportnet.
-
Fungsi Otorisasi Pelayaran: Berfungsi sebagai otoritas pelabuhan resmi yang memberikan persetujuan berlayar serta menandatangani Surat Persetujuan Berlayar apabila berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.
-
Fungsi Pengendalian Administrasi Bebas Biaya: Berfungsi sebagai unit pelayanan publik non-fiskal yang menjalankan seluruh rangkaian proses penelaahan administrasi kapal tanpa melakukan penarikan biaya atau tarif apa pun kepada pemohon.
-
Fungsi Filter Keselamatan Sebelum Berlayar: Berfungsi sebagai instrumen kontrol akhir untuk memastikan nakhoda telah membuat pernyataan (Master Sailing Declaration) serta kapal telah memenuhi batasan garis muat dan kecukupan jumlah pengawakan yang sah sebelum meninggalkan pelabuhan.
PERSYARATAN
- Persetujuan Beacukai
- Persetujuan Imigrasi
- Persetujuan Kesehatan Pelabuhan
- Persetujuan karantina Hewan dan Tumbuhan Pertanian
- Persetujuan Minerba
- Royalti Provinsi Bandara
- SPK pandu
- Nama pandu
BIAYA
Tarif/Harga Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

