Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Luar Negeri

Tangkapan Layar 2026-09-15 pukul 10.38.04.png

Lama Proses

2 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Hari

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Layanan

  • Menerbitkan Izin Keberangkatan Kapal: Layanan ini bertujuan untuk memberikan legalitas resmi berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pengguna layanan/pemohon agar kapal dapat diberangkatkan dengan sah.

  • Memastikan Pemenuhan Dokumen Kelaiklautan dan Muatan: Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek administratif dan keselamatan kapal telah terpenuhi melalui pemeriksaan berkas wajib seperti Master Sailing Declaration, surat ukur, surat tanda kebangsaan, sertifikat keselamatan, sertifikat garis muat, sertifikat pengawakan, dokumen muatan, hingga SPB dari pelabuhan asal.

  • Mewujudkan Efisiensi Pelayanan Publik: Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian operasional pelayaran melalui penyelesaian dokumen keberangkatan secara cepat dengan total waktu penyelesaian ± 20 menit.

  • Menyelenggarakan Layanan Bersih Tanpa Biaya: Layanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran transportasi laut dengan menyediakan pengurusan dokumen administratif yang transparan dan tidak dipungut biaya sama sekali (gratis).

Fungsi Layanan

  • Fungsi Verifikasi Dokumen Kelaiklautan: Berfungsi untuk memeriksa, meneliti, dan menyaring tingkat kelengkapan serta keabsahan seluruh dokumen teknis dan administratif kapal yang diajukan pemohon melalui loket pelayanan maupun secara daring via online/Inaportnet.

  • Fungsi Otorisasi Pelayaran: Berfungsi sebagai otoritas pelabuhan resmi yang memberikan persetujuan berlayar serta menandatangani Surat Persetujuan Berlayar apabila berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.

  • Fungsi Pengendalian Administrasi Bebas Biaya: Berfungsi sebagai unit pelayanan publik non-fiskal yang menjalankan seluruh rangkaian proses penelaahan administrasi kapal tanpa melakukan penarikan biaya atau tarif apa pun kepada pemohon.

  • Fungsi Filter Keselamatan Sebelum Berlayar: Berfungsi sebagai instrumen kontrol akhir untuk memastikan nakhoda telah membuat pernyataan (Master Sailing Declaration) serta kapal telah memenuhi batasan garis muat dan kecukupan jumlah pengawakan yang sah sebelum meninggalkan pelabuhan.

PERSYARATAN

  • Persetujuan Beacukai
  • Persetujuan Imigrasi
  • Persetujuan Kesehatan Pelabuhan
  • Persetujuan karantina Hewan dan Tumbuhan Pertanian
  • Persetujuan Minerba
  • Royalti Provinsi Bandara
  • SPK pandu
  • Nama pandu

BIAYA

Tarif/Harga Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan