Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin kegiatan alih muat barang antar kapal dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memastikan kegiatan alih muat dilakukan dengan memperhatikan keselamatan kapal, awak kapal, muatan, dan lingkungan perairan.
- Mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan muatan, maupun pencemaran lingkungan selama kegiatan alih muat antar kapal.
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan alih muat agar tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas pelayaran.
- Memberikan kepastian administratif dan legalitas bagi kapal yang melaksanakan kegiatan alih muat antar kapal.
FUNGSI
- Sebagai bukti persetujuan dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan alih muat antar kapal.
- Sebagai dasar pengawasan dan pengendalian kegiatan alih muat di wilayah perairan pelabuhan.
- Memastikan kegiatan alih muat dilaksanakan sesuai persyaratan keselamatan dan ketentuan kepelabuhanan.
- Sebagai instrumen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas kapal selama kegiatan berlangsung.
- Sebagai dokumen administratif dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan alih muat antar kapal.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan dari Perusahaan
Pelayaran / Keagenan Kapal;
2. Daftar Muat (Cargo Manifest);
3. Hasil Pemeriksaan teknis petugas jaga
yang dilakukan diatas kapal (mengacu ke
SOLAS 1974 dan IMDG Code)

