Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Alih Muat Antar Kapal

Cuplikan layar 2026-09-10 095306.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN 

  • Menjamin kegiatan alih muat barang antar kapal dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan kegiatan alih muat dilakukan dengan memperhatikan keselamatan kapal, awak kapal, muatan, dan lingkungan perairan.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan muatan, maupun pencemaran lingkungan selama kegiatan alih muat antar kapal.
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan alih muat agar tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas pelayaran.
  • Memberikan kepastian administratif dan legalitas bagi kapal yang melaksanakan kegiatan alih muat antar kapal.

FUNGSI 

  • Sebagai bukti persetujuan dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan alih muat antar kapal.
  • Sebagai dasar pengawasan dan pengendalian kegiatan alih muat di wilayah perairan pelabuhan.
  • Memastikan kegiatan alih muat dilaksanakan sesuai persyaratan keselamatan dan ketentuan kepelabuhanan.
  • Sebagai instrumen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas kapal selama kegiatan berlangsung.
  • Sebagai dokumen administratif dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan alih muat antar kapal.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan dari Perusahaan
Pelayaran / Keagenan Kapal;
2. Daftar Muat (Cargo Manifest);
3. Hasil Pemeriksaan teknis petugas jaga
yang dilakukan diatas kapal (mengacu ke
SOLAS 1974 dan IMDG Code)