Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
-
Menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayaran (Security & Safety): Memastikan lingkungan kapal tetap aman dari ancaman eksternal dengan menyaring siapa saja yang boleh berada di atas kapal. Langkah ini krusial untuk mencegah adanya penyelundup, penyusup (stowaway), atau pihak yang berpotensi mengganggu stabilitas operasional kapal.
-
Menegakkan Aturan Sterilisasi Kapal: Memastikan secara tegas bahwa hanya orang-orang yang memiliki kepentingan resmi dan jelas yang diizinkan untuk naik ke atas kapal. Jika ditemukan orang yang tidak berkepentingan, otoritas memiliki dasar legal untuk melarang mereka naik.
-
Kepatuhan terhadap Standar Internasional (ISPS Code): Memenuhi kewajiban pengelolaan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai regulasi nasional dan internasional yang diadopsi oleh Kementerian Perhubungan.
Fungsi Pelayanan
-
Fungsi Penyaringan Administrasi (Filter/Pre-clearance): Berfungsi sebagai instrumen untuk memeriksa keabsahan maksud kedatangan seseorang melalui kelengkapan dokumen wajib, seperti Tiket, Kartu Tanda Pengenal (KTP/Paspor), atau Surat Tugas resmi dari perusahaan/instansi terkait sebelum mereka diberikan izin.
-
Fungsi Pengawasan Lapangan (Monitoring & Enforcement): Salinan dari Surat Persetujuan yang diterbitkan akan diserahkan kepada petugas lapangan (Perwira Jaga/Bidang Pengawasan dan Penindakan) sebagai dasar hukum untuk melakukan kontrol, pemantauan, serta tindakan penertiban langsung secara fisik di dermaga atau tangga kapal.
-
Fungsi Legalitas dan Akuntabilitas: Memberikan kepastian hukum yang sah bagi Nakhoda kapal maupun Syahbandar dalam mengizinkan atau menolak kehadiran seseorang di atas kapal, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, rekam jejak (log) dokumen/arsip orang yang naik ke kapal tercatat dengan jelas.
PERSYARATAN
berkas persyaratan yang harus dilengkapi:
-
Surat Permohonan Persetujuan Mengizinkan atau melarang orang naik ke atas kapal.
-
Tiket.
-
Kartu Tanda Pengenal (KTP/Paspor/ID Card resmi).
-
Surat Tugas dari perusahaan atau instansi terkait (jika orang yang naik ke kapal bertugas untuk urusan pekerjaan/kedinasan).

