Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Mengizinkan / Melarang Orang Naik Ke Atas Kapal

Screenshot 2026-06-25 150107.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  1. Menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayaran (Security & Safety): Memastikan lingkungan kapal tetap aman dari ancaman eksternal dengan menyaring siapa saja yang boleh berada di atas kapal. Langkah ini krusial untuk mencegah adanya penyelundup, penyusup (stowaway), atau pihak yang berpotensi mengganggu stabilitas operasional kapal.

  2. Menegakkan Aturan Sterilisasi Kapal: Memastikan secara tegas bahwa hanya orang-orang yang memiliki kepentingan resmi dan jelas yang diizinkan untuk naik ke atas kapal. Jika ditemukan orang yang tidak berkepentingan, otoritas memiliki dasar legal untuk melarang mereka naik.

  3. Kepatuhan terhadap Standar Internasional (ISPS Code): Memenuhi kewajiban pengelolaan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai regulasi nasional dan internasional yang diadopsi oleh Kementerian Perhubungan.

Fungsi Pelayanan

  1. Fungsi Penyaringan Administrasi (Filter/Pre-clearance): Berfungsi sebagai instrumen untuk memeriksa keabsahan maksud kedatangan seseorang melalui kelengkapan dokumen wajib, seperti Tiket, Kartu Tanda Pengenal (KTP/Paspor), atau Surat Tugas resmi dari perusahaan/instansi terkait sebelum mereka diberikan izin.

  2. Fungsi Pengawasan Lapangan (Monitoring & Enforcement): Salinan dari Surat Persetujuan yang diterbitkan akan diserahkan kepada petugas lapangan (Perwira Jaga/Bidang Pengawasan dan Penindakan) sebagai dasar hukum untuk melakukan kontrol, pemantauan, serta tindakan penertiban langsung secara fisik di dermaga atau tangga kapal.

  3. Fungsi Legalitas dan Akuntabilitas: Memberikan kepastian hukum yang sah bagi Nakhoda kapal maupun Syahbandar dalam mengizinkan atau menolak kehadiran seseorang di atas kapal, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, rekam jejak (log) dokumen/arsip orang yang naik ke kapal tercatat dengan jelas.

PERSYARATAN

berkas persyaratan yang harus dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Persetujuan Mengizinkan atau melarang orang naik ke atas kapal.

  2. Tiket.

  3. Kartu Tanda Pengenal (KTP/Paspor/ID Card resmi).

  4. Surat Tugas dari perusahaan atau instansi terkait (jika orang yang naik ke kapal bertugas untuk urusan pekerjaan/kedinasan).