Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
-
Menjamin Keselamatan Navigasi (Safety of Navigation): Memastikan setiap pergerakan fisik kapal di dalam kolam pelabuhan—seperti pindah dermaga, menuju area labuh jangkar, naik dok, atau uji coba mesin (sea trial)—berjalan dengan aman tanpa risiko tubrukan atau kandas.
-
Mewujudkan Ketertiban Lalu Lintas Perairan: Mengatur alur lalu lintas kapal secara sistematis agar perairan pelabuhan yang padat tetap tertata dan tidak terjadi tumpang tindih pergerakan antar-kapal.
-
Modernisasi dan Transparansi Layanan: Melalui sistem online (Inaportnet), pelayanan ini bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat waktu proses permohonan (turnaround time), serta menghilangkan potensi pungutan liar demi mendukung ekosistem digital pelabuhan.
Fungsi Pelayanan
-
Fungsi Legalitas Operasional (Izin Sah): Berfungsi sebagai dokumen hukum resmi dari Syahbandar yang memberikan otoritas penuh kepada Nakhoda untuk menggerakkan kapalnya. Tanpa dokumen ini, segala aktivitas olah gerak kapal di pelabuhan dianggap ilegal.
-
Fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Control & Monitoring): Menjadi instrumen bagi petugas Syahbandar, tim Pengawasan dan Penindakan (P2), serta operator Vessel Traffic Services (VTS) untuk memantau posisi, waktu, dan rute perpindahan kapal di lapangan.
-
Fungsi Sinkronisasi Operasional Pelabuhan: Berfungsi menyelaraskan pergerakan kapal dengan kesiapan unsur pelabuhan lainnya, seperti ketersediaan lokasi tambatan baru, kesiapan petugas pandu (pilotage).
-
Fungsi Pencatatan Data (Digital Logging): Berfungsi merekam riwayat historis pergerakan kapal secara digital ke dalam database sistem perhubungan laut untuk keperluan audit keselamatan, statistik pelabuhan, dan akuntabilitas data.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Foto Copy SPK Pemandu bagi kapal Wajib pandu
- Crew List
- Foto Copy bukti pembayaran PUP untuk kapal yang melakukan Sea Trail
- Dokumen Pendukung
BIAYA
Tarif/Harga Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan)

