Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penerbitan Surat Ukur Sementara

SURAT UKUR SEMENTARA.jpg

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

3 Bulan

TUJUAN DAN FUNGSI

-

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dari pemilik atau yg dikuasakan*
  2. Surat Kuasa (apabila pemohon bukan pemilik/galangan)
  3. Kontrak Pembangunan (bagi kapal baru yg dibangun di galangan) /Kontrak pembanguanan dan jual beli kapal (kapal ready stock) / Bill Of Sale yang dilegalisasi Notaris/pejabat pemerintah (Bagi kapal yg Ganti Bendera) / Surat Keterangan Tukang (akan dan atau telah membangun) yang diketahui Lurah dan Camat atau Surat Keterangan Tukang yang dilampiri Surat Keterangan hak milik yang diketahui lurah dan camat (Bagi kapal yg dibangun secara tradisional) / Risalah Lelang/Akta hibah dari Kejaksaan / Surat penjualan langsung barang rampasan dari Kejaksaan (bagi kapal yg diperoleh dari hasil lelang/penjualan langsung barang rampasan) / Grosse Akta Pendaftaran/Baliknama Kapal (bagi kapal yg diukur ulang)*
  4. Akta Jual beli Kapal dari Notaris (bagi kapal yg diperoleh dari hasil jual beli dari lelang)
  5. Akta Pendirian/Peraturan pembentukan Badan Hukum (pemilik BHI) / Kartu tanda penduduk berkewarganegaraan Indonesia (perorangan)*
  6. Anggaran dasar terakhir (Pemilik BHI)
  7. Pengesahan Anggaran dasar dari Kemenkumham/ Kemenkopukm/ lembaga yg ditunjuk pemerintah sesuai peraturan yg berlaku (Pemilik BHI)
  8. General Arrangemen / Sket Gambar (bagi kapal yang dibangun secara Tradisional)*
  9. Lines Plan (bagi kapal yg diukur dengan metode Internasional)
  10. Capacity Plan (Bagi kapal yang mempunyai ruang Muatan)
  11. Surat Pengesahan Gambar/Sket Gambar
  12. Gambar Lama sebelum perombakan (untuk kapal yang dirobak)
  13. Surat Persetujuan Penggantian Nama Kapal (bagi kapal yg ganti nama)
  14. Surat Ukur Lama/Surat Ukur sementara
  15. Surat pengawasan perombakan (bagi kapal yang dirombak)
  16. Profil Perusahaan dari Kemenkumham
  17. Surat keterangan galangan/ builder certificare (bagi kapal yg dibangun di galangan/kapal Ganti Bendera) / Surat Keterangan Perombakan dari galangan/tukang yang diketahui Camat (ukur ulang karena perombakan)

BIAYA

TARIF PELAKSANAAN PENGUKURAN KAPAL

  1. GT 7 s/d GT 35 = Rp. 50,000,- / Surat Ukur
  2. GT 36 s/d GT 174 = Rp. 75.000,- / Surat Ukur
  3. GT 175 s/d GT 499 = Rp. 300.000,-/ Surat Ukur

TARIF PENERBITAN SURAT UKUR

  1. GT 7 s/d GT 35 = Rp. 50,000,- / Surat Ukur
  2. GT 36 s/d GT 174 = Rp. 75.000,- / Surat Ukur
  3. GT 175 s/d GT 499 = Rp. 300.000,-/ Surat Ukur