Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
3 Bulan
TUJUAN DAN FUNGSI
-
PERSYARATAN
- Surat Permohonan dari pemilik atau yg dikuasakan*
- Surat Kuasa (apabila pemohon bukan pemilik/galangan)
- Kontrak Pembangunan (bagi kapal baru yg dibangun di galangan) /Kontrak pembanguanan dan jual beli kapal (kapal ready stock) / Bill Of Sale yang dilegalisasi Notaris/pejabat pemerintah (Bagi kapal yg Ganti Bendera) / Surat Keterangan Tukang (akan dan atau telah membangun) yang diketahui Lurah dan Camat atau Surat Keterangan Tukang yang dilampiri Surat Keterangan hak milik yang diketahui lurah dan camat (Bagi kapal yg dibangun secara tradisional) / Risalah Lelang/Akta hibah dari Kejaksaan / Surat penjualan langsung barang rampasan dari Kejaksaan (bagi kapal yg diperoleh dari hasil lelang/penjualan langsung barang rampasan) / Grosse Akta Pendaftaran/Baliknama Kapal (bagi kapal yg diukur ulang)*
- Akta Jual beli Kapal dari Notaris (bagi kapal yg diperoleh dari hasil jual beli dari lelang)
- Akta Pendirian/Peraturan pembentukan Badan Hukum (pemilik BHI) / Kartu tanda penduduk berkewarganegaraan Indonesia (perorangan)*
- Anggaran dasar terakhir (Pemilik BHI)
- Pengesahan Anggaran dasar dari Kemenkumham/ Kemenkopukm/ lembaga yg ditunjuk pemerintah sesuai peraturan yg berlaku (Pemilik BHI)
- General Arrangemen / Sket Gambar (bagi kapal yang dibangun secara Tradisional)*
- Lines Plan (bagi kapal yg diukur dengan metode Internasional)
- Capacity Plan (Bagi kapal yang mempunyai ruang Muatan)
- Surat Pengesahan Gambar/Sket Gambar
- Gambar Lama sebelum perombakan (untuk kapal yang dirobak)
- Surat Persetujuan Penggantian Nama Kapal (bagi kapal yg ganti nama)
- Surat Ukur Lama/Surat Ukur sementara
- Surat pengawasan perombakan (bagi kapal yang dirombak)
- Profil Perusahaan dari Kemenkumham
- Surat keterangan galangan/ builder certificare (bagi kapal yg dibangun di galangan/kapal Ganti Bendera) / Surat Keterangan Perombakan dari galangan/tukang yang diketahui Camat (ukur ulang karena perombakan)
BIAYA
TARIF PELAKSANAAN PENGUKURAN KAPAL
- GT 7 s/d GT 35 = Rp. 50,000,- / Surat Ukur
- GT 36 s/d GT 174 = Rp. 75.000,- / Surat Ukur
- GT 175 s/d GT 499 = Rp. 300.000,-/ Surat Ukur
TARIF PENERBITAN SURAT UKUR
- GT 7 s/d GT 35 = Rp. 50,000,- / Surat Ukur
- GT 36 s/d GT 174 = Rp. 75.000,- / Surat Ukur
- GT 175 s/d GT 499 = Rp. 300.000,-/ Surat Ukur

