Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penetapan Dan Penyandaran Kapal

Screenshot 2026-06-29 134010.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Mengoptimalkan Utilitas Dermaga: Mengatur alokasi tambatan kapal secara tertib dan terjadwal agar penggunaan fasilitas dermaga di pelabuhan berjalan efektif dan efisien.

  • Memberikan Kepastian Operasional Kapal: Menjamin kepastian waktu dan lokasi penyandaran kapal bagi agen pelayaran berdasarkan dokumen kedatangan (PKK) dan rencana bongkar muat (RKBM) yang jelas.

  • Meningkatkan Efisiensi Waktu Logistik: Mewujudkan pelayanan tambat kapal yang responsif dan cepat dengan target penyelesaian ±1 jam saja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

  • Mendukung Transparansi Pelayanan Publik: Menyediakan ruang pengambilan keputusan yang adil melalui koordinasi rapat bersama serta menjamin pelayanan yang bersih tanpa pungutan biaya (Rp 0).

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi & Administrasi: Memeriksa dan memvalidasi keabsahan dokumen wajib pemohon, mulai dari Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK), Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM), hingga permohonan Penetapan Penyandaran Kapal (PPK).

  • Fungsi Koordinasi & Alokasi Tambatan: Menyelenggarakan dan memfasilitasi rapat Penetapan Penyandaran Kapal bersama pihak perusahaan atau agen pelayaran untuk menentukan posisi sandar yang tepat.

  • Fungsi Legalitas & Dokumentasi: Menyusun, menuangkan hasil kesepakatan sandar, dan menerbitkan Berita Acara Penetapan Penyandaran Kapal resmi yang ditandatangani bersama sebagai dasar hukum operasional di dermaga.

  • Fungsi Transparansi & Penanganan Pengaduan: Berfungsi sebagai jembatan komunikasi interaktif melalui penyediaan kanal pengaduan resmi (WhatsApp, Telepon, Email) untuk menerima masukan atau menyelesaikan kendala di lapangan.

PERSYARATAN

Persyaratan:

  1. permohonan; 
  2. Waktu kedatangan kapal;  
  3. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK); 
  4. Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM);
  5. permohonan Penetapan Penyandaran Kapal (PPK)