Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
-
Mengoptimalkan Utilitas Dermaga: Mengatur alokasi tambatan kapal secara tertib dan terjadwal agar penggunaan fasilitas dermaga di pelabuhan berjalan efektif dan efisien.
-
Memberikan Kepastian Operasional Kapal: Menjamin kepastian waktu dan lokasi penyandaran kapal bagi agen pelayaran berdasarkan dokumen kedatangan (PKK) dan rencana bongkar muat (RKBM) yang jelas.
-
Meningkatkan Efisiensi Waktu Logistik: Mewujudkan pelayanan tambat kapal yang responsif dan cepat dengan target penyelesaian ±1 jam saja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
-
Mendukung Transparansi Pelayanan Publik: Menyediakan ruang pengambilan keputusan yang adil melalui koordinasi rapat bersama serta menjamin pelayanan yang bersih tanpa pungutan biaya (Rp 0).
Fungsi Pelayanan
-
Fungsi Verifikasi & Administrasi: Memeriksa dan memvalidasi keabsahan dokumen wajib pemohon, mulai dari Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK), Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM), hingga permohonan Penetapan Penyandaran Kapal (PPK).
-
Fungsi Koordinasi & Alokasi Tambatan: Menyelenggarakan dan memfasilitasi rapat Penetapan Penyandaran Kapal bersama pihak perusahaan atau agen pelayaran untuk menentukan posisi sandar yang tepat.
-
Fungsi Legalitas & Dokumentasi: Menyusun, menuangkan hasil kesepakatan sandar, dan menerbitkan Berita Acara Penetapan Penyandaran Kapal resmi yang ditandatangani bersama sebagai dasar hukum operasional di dermaga.
-
Fungsi Transparansi & Penanganan Pengaduan: Berfungsi sebagai jembatan komunikasi interaktif melalui penyediaan kanal pengaduan resmi (WhatsApp, Telepon, Email) untuk menerima masukan atau menyelesaikan kendala di lapangan.
PERSYARATAN
Persyaratan:
- permohonan;
- Waktu kedatangan kapal;
- Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
- Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM);
- permohonan Penetapan Penyandaran Kapal (PPK)

