Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Pengesahan Buku Jurnal

WhatsApp Image 2026-09-08 at 9.04.42 AM.jpeg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN 

Pelayanan Pengesahan Buku Jurnal Kapal bertujuan untuk memastikan pencatatan kegiatan operasional kapal dilakukan secara benar, lengkap, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin bahwa Buku Jurnal Kapal memenuhi ketentuan administrasi dan keselamatan pelayaran.

FUNGSI 

  • Mengesahkan Buku Jurnal Kapal sebagai dokumen resmi pencatatan kegiatan operasional kapal.
  • Memastikan ketertiban dan keabsahan pencatatan aktivitas kapal selama melaksanakan pelayaran.
  • Menjadi alat dokumentasi dan rekam jejak kegiatan kapal, termasuk kegiatan pelayaran, kondisi kapal, serta kejadian penting selama operasional.
  • Mendukung pengawasan keselamatan pelayaran melalui ketersediaan catatan operasional kapal yang dapat diperiksa oleh pihak berwenang.
  • Menjadi bahan pemeriksaan dan pembuktian administratif apabila terjadi pemeriksaan, kecelakaan, insiden, atau permasalahan selama pelayaran.
  • Mendukung tertib administrasi kapal dan pemenuhan persyaratan dokumen kapal sesuai ketentuan yang berlaku

 

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Buku Jurnal yang akan disahkan