Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penggantian Buku Pelaut Merah Hijau

WhatsApp Image 2026-09-08 at 9.17.48 AM.jpeg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

Pelayanan Penggantian Buku Pelaut Merah dan Hijau bertujuan untuk memberikan pengganti Buku Pelaut yang hilang, rusak, penuh, atau tidak dapat digunakan, sehingga pelaut tetap memiliki dokumen kepelautan yang sah dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan kerja di kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FUNGSI

  • Menggantikan Buku Pelaut yang hilang, rusak, penuh, atau tidak dapat digunakan.
  • Menjamin keberlanjutan pencatatan data dan riwayat kepelautan pelaut.
  • Menjaga keabsahan dokumen kepelautan sebagai dokumen identitas dan rekam kerja pelaut.
  • Mendukung kelancaran pelaut dalam melaksanakan pekerjaan di kapal dengan dokumen yang layak dan sah.
  • Menjamin tertib administrasi kepelautan melalui penerbitan dokumen pengganti berdasarkan data pelaut yang tercatat.
  • Memudahkan verifikasi identitas serta riwayat pengalaman berlayar pelaut oleh pihak yang berwenang.

PERSYARATAN

  1. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 kehilangan buku pelaut
  2. Fotocopy buku pelaut yang hilang
  3. Ijazah pelaut dan BST asli dan fotocopy
  4. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
  5. PKL Terakhir apabila masih posisi on di kapal
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter (Rekomendasi Hubla)
  7. Fotocopy KTP
  8. Foto ukuran 5x5 dan 3x4 berwarna masing-masing 2 lembar menggunakan baju putih berdasi hitam latar belakang merah untuk mesin, latar belakang biru untuk deck