Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penyijilan Awak Kapal

Penyijilan Awak Kapal.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Memberikan pengesahan dan pencatatan resmi terhadap penempatan (sign on) atau pemberhentian (sign off) awak kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga status kerja awak kapal di atas kapal memiliki kepastian hukum dan tercatat dalam dokumen kepelautan.

Fungsi

Sebagai pelayanan administrasi kepelautan yang berfungsi untuk mengesahkan keberangkatan dan pemberhentian awak kapal, memastikan kesesuaian dokumen awak kapal dan kapal, serta menjadi dasar pencatatan riwayat kerja dan masa layar awak kapal.

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan;
  2. Perjanjian Kerja Laut (PKL) untuk penyijilan On pada Buku Pelaut;
  3. Daftar Awak Kapal untuk penyijilan pada Buku Sijil;
  4. Mutasi Off dari Perusahaan untuk penyijilan Off pada Buku Pelaut.

BIAYA

Rp 0,-