Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Penyijilan Buku Sijil

Tangkapan Layar 2026-09-15 pukul 14.26.00.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Pemenuhan Administrasi Kepelautan: Memastikan pelaksanaan Sijil Buku Pelaut memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan kepelautan yang berlaku.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Mempermudah pelaut, perusahaan, atau agen pelayaran dalam mengajukan pengesahan Sijil dengan persyaratan yang telah ditetapkan melalui loket pelayanan.
  • Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Menetapkan target penyelesaian pelayanan selama 1 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Mendukung Tertib Administrasi Kepelautan: Memastikan status Sijil pelaut tercatat dan disahkan secara resmi pada Buku Pelaut.
  • Mendukung Kepatuhan dan Keselamatan Pelayaran: Memastikan pelaut yang melaksanakan tugas di kapal memiliki dokumen kompetensi dan persyaratan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, seperti surat permohonan, Certificate of Competency (COC), Certificate of Proficiency (COP), Medical Check Up, Buku Pengesahan Sijil, Buku Pelaut, dan Perjanjian Kerja Laut.
  • Fungsi Pemeriksaan Dokumen Kepelautan: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian dokumen kompetensi dan persyaratan pelaut dengan ketentuan yang berlaku sebelum proses pengesahan dilakukan.
  • Fungsi Pengesahan Sijil On: Berfungsi untuk melaksanakan pengesahan Sijil pada Buku Pelaut sebagai bukti administrasi penempatan atau keberangkatan pelaut di kapal.
  • Fungsi Pencatatan Administrasi Kepelautan: Berfungsi mendukung tertib pencatatan dan administrasi kepelautan terkait status Sijil pelaut.
  • Fungsi Pelayanan dan Kepastian Dokumen: Berfungsi memberikan dokumen Buku Pelaut yang telah disahkan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PERSYARATAN

  • Surat Permohonandari perusahaan beserta perkiraan naik kapal
  • Melampirkan Perjaanjian Kerja Laut (1 set asli dan 2 set copy)
  • Masa berlaku buku pelaut harus minimal satu tahun dari masa kontrak
  • Melampirkan Sertifikat BST (COP) asli dan masih berlaku
  • Melampirkan Endorsment ijazah (COE) asli dan masih berlaku
  • Melampirkan ijazah pelaut (COC) asli dan masih berlaku
  • Buku Sijil
  • Pemeriksaan Dokumen
  • Tanggal naik kapal atau sijil naik harus dicantumkan pada buku pelaut dan harus sesuai dengan tanggal turun kapal yang tercatat pada log kapal serta di tulis tangan oleh nahkoda kapal
  • Pelaut yang tidak dapat hadir sendiri di karenakan sesuatu hal,dapat diwakilkan oleh agen atau personal dari perusahaan pelayaran yang resmi.
  • Dokumen Pendukung Lainnya

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan