Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pemenuhan Administrasi Kepelautan: Memastikan pelaksanaan Sijil Buku Pelaut memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan kepelautan yang berlaku.
- Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Mempermudah pelaut, perusahaan, atau agen pelayaran dalam mengajukan pengesahan Sijil dengan persyaratan yang telah ditetapkan melalui loket pelayanan.
- Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Menetapkan target penyelesaian pelayanan selama 1 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
- Mendukung Tertib Administrasi Kepelautan: Memastikan status Sijil pelaut tercatat dan disahkan secara resmi pada Buku Pelaut.
- Mendukung Kepatuhan dan Keselamatan Pelayaran: Memastikan pelaut yang melaksanakan tugas di kapal memiliki dokumen kompetensi dan persyaratan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, seperti surat permohonan, Certificate of Competency (COC), Certificate of Proficiency (COP), Medical Check Up, Buku Pengesahan Sijil, Buku Pelaut, dan Perjanjian Kerja Laut.
- Fungsi Pemeriksaan Dokumen Kepelautan: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian dokumen kompetensi dan persyaratan pelaut dengan ketentuan yang berlaku sebelum proses pengesahan dilakukan.
- Fungsi Pengesahan Sijil On: Berfungsi untuk melaksanakan pengesahan Sijil pada Buku Pelaut sebagai bukti administrasi penempatan atau keberangkatan pelaut di kapal.
- Fungsi Pencatatan Administrasi Kepelautan: Berfungsi mendukung tertib pencatatan dan administrasi kepelautan terkait status Sijil pelaut.
- Fungsi Pelayanan dan Kepastian Dokumen: Berfungsi memberikan dokumen Buku Pelaut yang telah disahkan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PERSYARATAN
- Surat Permohonandari perusahaan beserta perkiraan naik kapal
- Melampirkan Perjaanjian Kerja Laut (1 set asli dan 2 set copy)
- Masa berlaku buku pelaut harus minimal satu tahun dari masa kontrak
- Melampirkan Sertifikat BST (COP) asli dan masih berlaku
- Melampirkan Endorsment ijazah (COE) asli dan masih berlaku
- Melampirkan ijazah pelaut (COC) asli dan masih berlaku
- Buku Sijil
- Pemeriksaan Dokumen
- Tanggal naik kapal atau sijil naik harus dicantumkan pada buku pelaut dan harus sesuai dengan tanggal turun kapal yang tercatat pada log kapal serta di tulis tangan oleh nahkoda kapal
- Pelaut yang tidak dapat hadir sendiri di karenakan sesuatu hal,dapat diwakilkan oleh agen atau personal dari perusahaan pelayaran yang resmi.
- Dokumen Pendukung Lainnya
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

