Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Permohonan Data Dan Informasi

1. Infografis Layanan Data dan Informasi.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

6 bulan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan 
Menyederhanakan prosedur birokrasi yang rumit menjadi visual alur yang mudah dipahami oleh masyarakat atau pemohon.
  • Meningkatkan Kejelasan Informasi: Mengubah teks regulasi atau Prosedur Operasional Standar (SOP) yang panjang menjadi tahapan visual yang runut.
  • Mempercepat Proses Pelayanan: Membantu pemohon memahami syarat dan alur sejak awal, sehingga meminimalkan kesalahan berkas saat pengajuan.
  • Meningkatkan Transparansi Publik: Menunjukkan secara terbuka jangka waktu penyelesaian, biaya (jika ada/gratis), dan dasar hukum pelayanan.
  • Membangun Citra Positif Lembaga: Menampilkan kesan bahwa instansi penyedia data bersifat modern, terbuka, dan siap melayani dengan praktis.
 
Fungsi 
  • Panduan Alur (Step-by-Step Guide): Berfungsi sebagai peta navigasi bagi pemohon, mulai dari tahap pengajuan, verifikasi, hingga penyerahan data.
  • Daftar Cek Persyaratan (Checklist): Menampilkan dokumen atau data apa saja yang wajib disiapkan oleh pemohon (misalnya:  surat permohonan resmi).
  • Media Edukasi dan Sosialisasi: Menjelaskan hak dan kewajiban pemohon informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku (seperti UU Keterbukaan Informasi Publik).
  • Saluran Pengaduan: Menyediakan informasi kontak, situs web, atau nomor bantuan jika pemohon mengalami kendala dalam proses permohonan.
 
 

PERSYARATAN

1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas yang berisi:

a. Identitas pemohon yang meliputi nama perorangan/instansi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya, kontak yang bisa dihubungi dan alamat e-mail;

b. Menyebutkan data dan informasi yang di minta secara jelas;

c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan

d. melampirkan fotokopi KTP/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;

e. Surat ditujukan kepada dan alamat:

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas Jalan  Yos Sudarso No. 32 Semarang 50175 Jawa Tengah dikirim via e-mail disnav.semarang@gmail.com; atau

2. Hadir langsung ke kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas, dengan melakukan:

a. Mengisi buku tamu;

b. Membawa surat permohonan dari pimpinan instansi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya;

c. Menunjukkan KTP/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;

d. Mengisi formulir permohonan/permintaan data dan  informasi publik.  

 

Pengguna layanan wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BIAYA

Tanpa biaya atau Rp. 0,-