Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
6 bulan
TUJUAN DAN FUNGSI
- Meningkatkan Kejelasan Informasi: Mengubah teks regulasi atau Prosedur Operasional Standar (SOP) yang panjang menjadi tahapan visual yang runut.
- Mempercepat Proses Pelayanan: Membantu pemohon memahami syarat dan alur sejak awal, sehingga meminimalkan kesalahan berkas saat pengajuan.
- Meningkatkan Transparansi Publik: Menunjukkan secara terbuka jangka waktu penyelesaian, biaya (jika ada/gratis), dan dasar hukum pelayanan.
- Membangun Citra Positif Lembaga: Menampilkan kesan bahwa instansi penyedia data bersifat modern, terbuka, dan siap melayani dengan praktis.
- Panduan Alur (Step-by-Step Guide): Berfungsi sebagai peta navigasi bagi pemohon, mulai dari tahap pengajuan, verifikasi, hingga penyerahan data.
- Daftar Cek Persyaratan (Checklist): Menampilkan dokumen atau data apa saja yang wajib disiapkan oleh pemohon (misalnya: surat permohonan resmi).
- Media Edukasi dan Sosialisasi: Menjelaskan hak dan kewajiban pemohon informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku (seperti UU Keterbukaan Informasi Publik).
- Saluran Pengaduan: Menyediakan informasi kontak, situs web, atau nomor bantuan jika pemohon mengalami kendala dalam proses permohonan.
PERSYARATAN
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas yang berisi:
a. Identitas pemohon yang meliputi nama perorangan/instansi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya, kontak yang bisa dihubungi dan alamat e-mail;
b. Menyebutkan data dan informasi yang di minta secara jelas;
c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
d. melampirkan fotokopi KTP/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;
e. Surat ditujukan kepada dan alamat:
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso No. 32 Semarang 50175 Jawa Tengah dikirim via e-mail disnav.semarang@gmail.com; atau
2. Hadir langsung ke kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas, dengan melakukan:
a. Mengisi buku tamu;
b. Membawa surat permohonan dari pimpinan instansi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/badan publik lainnya;
c. Menunjukkan KTP/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;
d. Mengisi formulir permohonan/permintaan data dan informasi publik.
Pengguna layanan wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BIAYA
Tanpa biaya atau Rp. 0,-

