Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Permohonan Keagenan

Screenshot 2026-06-29 135142.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memastikan Legalitas Keagenan Kapal: Menjamin keabsahan administratif terkait pemutusan hubungan perusahaan keagenan yang lama serta penunjukan perusahaan keagenan pengganti yang baru secara resmi.

  • Mewujudkan Efisiensi Birokrasi Digital: Mempercepat proses pelayanan administrasi maritim melalui integrasi sistem Inaportnet demi mencapai target waktu penyelesaian yang sangat singkat, yaitu 15 menit atau sesuai SLS (Standard Level Service).

  • Menjamin Akurasi Data Kapal dan Barang: Memastikan pembaruan data identitas kapal, muatan barang, serta data perusahaan keagenan penanggung jawab berjalan dengan tertib dan terstruktur.

  • Mendukung Transparansi Publik: Menyediakan layanan administrasi pelabuhan yang bersih, akuntabel, dan transparan tanpa ada pungutan biaya apa pun atau gratis (Rp 0) bagi pengguna jasa.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Administrasi & Verifikasi Digital: Menerima, memeriksa, dan memvalidasi kelengkapan data permohonan serta berkas yang diunggah pemohon secara online via Inaportnet (seperti identitas kapal, data agen lama/baru, dan dokumen penunjukan).

  • Fungsi Kontrol & Inspeksi Lapangan: Melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit secara langsung di lapangan oleh petugas terkait guna memastikan keabsahan data operasional.

  • Fungsi Validasi & Otorisasi: Melakukan verifikasi akhir oleh petugas (Operator Inaportnet) jika permohonan telah sesuai guna menerbitkan persetujuan resmi yang dapat diunduh langsung oleh pemohon.

PERSYARATAN

Persyaratan:

  1. Mengupload data-data kapal Via Inaportnet berupa:
  2. Identitas/data Kapal/barang; 
  3. Data perusahaan keagenan saat ini dan perusahaan penggantinya;
  4. Dokumen pemutusan dan dokumen penunjukan keagenan.
  5. permohonan Keagenan