Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Merah Hijau

WhatsApp Image 2026-09-08 at 9.13.58 AM.jpeg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Merah dan Hijau bertujuan untuk memperbarui masa berlaku dan memastikan keabsahan dokumen kepelautan, sehingga pelaut tetap memiliki dokumen yang sah dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta kegiatan kerja di kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FUNGSI 

  • Memperpanjang masa berlaku Buku Pelaut agar tetap dapat digunakan sebagai dokumen kepelautan yang sah.
  • Memastikan validitas dan keakuratan data pelaut yang tercantum dalam Buku Pelaut.
  • Mendukung kelancaran pelaut dalam melaksanakan pekerjaan di kapal dengan dokumen yang masih berlaku.
  • Menjamin tertib administrasi kepelautan melalui pemutakhiran data dan dokumen pelaut.
  • Memudahkan proses verifikasi identitas dan riwayat kepelautan oleh pihak yang berwenang.
  • Mendukung pengawasan dan pembinaan kepelautan dalam rangka pemenuhan persyaratan administrasi dan keselamatan pelayaran.

PERSYARATAN

  1. Membuat permohonan melalui website https://dokumenpelaut.dephub.go.id
  2. Mengisi semua kelengkapan yang diperlukan melalui website
  3. Fotocopy ijazah laut
  4. Fotocopy KTP