Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Persetujuan B/M Barang Berbahaya

FIX 1.jpg
FIX 2.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Layanan ini bertujuan utama untuk memastikan setiap proses penanganan muatan berbahaya di pelabuhan memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta meminimalkan risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari pemilik, Nakhoda, dan/ keagenan kapal;
  2. Fotokopi Surat Ukur;
  3. Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapalt;
  4. Fotokopi Sertifikat Klass (untuk kapal yang wajib klass);
  5. Bukti Pembayaran PNBP;
  6. Stowage Plan (Rencana Muat).

BIAYA

  1. Untuk Muatan dalam Bentuk Curah
    > Curah Padat (Solid Bulk) Rp 25.00 per ton per muatan
    > Curah Cair (Liquid Oil and Chemical in Bulk ) Rp 30.00 per ton per muatan
    > Curah Gas (Liquefied and Pressures Gasses in Bulk) Rp 35.00 per ton per muatan
  2. Untuk Muatan dalam Bentuk Kemasan/Package:
    > Yang dimuat di dalam ruang muat/geladak kapal Rp 7.500,00 per ton per muatan
    > Yang di muat di dalam petikemas/container Rp 10.000,00 per container
    > Untuk muatan barang berbahaya Radioactive Class 7 Rp 500.000,00 perkemasan