Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Layanan ini bertujuan utama untuk memastikan setiap proses penanganan muatan berbahaya di pelabuhan memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta meminimalkan risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan
PERSYARATAN
- Surat permohonan dari pemilik, Nakhoda, dan/ keagenan kapal;
- Fotokopi Surat Ukur;
- Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapalt;
- Fotokopi Sertifikat Klass (untuk kapal yang wajib klass);
- Bukti Pembayaran PNBP;
- Stowage Plan (Rencana Muat).
BIAYA
- Untuk Muatan dalam Bentuk Curah
> Curah Padat (Solid Bulk) Rp 25.00 per ton per muatan
> Curah Cair (Liquid Oil and Chemical in Bulk ) Rp 30.00 per ton per muatan
> Curah Gas (Liquefied and Pressures Gasses in Bulk) Rp 35.00 per ton per muatan - Untuk Muatan dalam Bentuk Kemasan/Package:
> Yang dimuat di dalam ruang muat/geladak kapal Rp 7.500,00 per ton per muatan
> Yang di muat di dalam petikemas/container Rp 10.000,00 per container
> Untuk muatan barang berbahaya Radioactive Class 7 Rp 500.000,00 perkemasan


