Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Persetujuan Bongkar Muat Barang Khusus/Berbahaya

2dbf9e5e-6c3c-4ed2-bb63-be25a3b1d181.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  • Menjamin keselamatan dan keamanan dalam kegiatan bongkar muat barang khusus/berbahaya.
  • Memastikan kegiatan bongkar muat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.
  • Memastikan barang berbahaya ditangani, dipindahkan, dan disimpan sesuai prosedur.
  • Melindungi tenaga kerja, kapal, fasilitas pelabuhan, masyarakat, dan lingkungan.
  • Mewujudkan kegiatan bongkar muat yang tertib, terkoordinasi, dan terkendali.
  • Mendukung pengawasan terhadap peredaran dan penanganan barang khusus/berbahaya di wilayah pelabuhan.

FUNGSI

  • Menjamin keselamatan dan keamanan selama proses bongkar muat barang khusus/berbahaya.
  • Memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sebelum kegiatan bongkar muat dilaksanakan.
  • Mengendalikan dan mengawasi pergerakan barang berbahaya sejak kedatangan, proses bongkar muat, hingga penanganan atau penyimpanannya di pelabuhan.
  • Mencegah kecelakaan dan pencemaran lingkungan, seperti kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia, atau pelepasan zat berbahaya.
  • Memastikan penanganan barang sesuai karakteristik dan tingkat bahayanya, termasuk penggunaan peralatan, prosedur, dan tenaga kerja yang sesuai.
  • Meningkatkan koordinasi antara operator kapal, terminal, perusahaan bongkar muat, pemilik barang, dan instansi terkait.
  • Menjadi dasar pengawasan dan penindakan apabila kegiatan bongkar muat dilakukan tidak sesuai persetujuan atau ketentuan keselamatan.

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Dari Pemilik, Nahkoda, dan /Keagenan Kapal
  2. Fotokopi Surat Ukur
  3. Fotokopi Surat tanda Kebangsaan Kapal
  4. Fotokopi sertifikat Klass (Untuk Kapal Yang Wajib Klass)
  5. Fotokopi sertifikat Jaminan Ganti Rugi
  6. Stowage Plan (Rencana Muat)