Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin keselamatan dan keamanan dalam kegiatan bongkar muat barang khusus/berbahaya.
- Memastikan kegiatan bongkar muat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
- Mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.
- Memastikan barang berbahaya ditangani, dipindahkan, dan disimpan sesuai prosedur.
- Melindungi tenaga kerja, kapal, fasilitas pelabuhan, masyarakat, dan lingkungan.
- Mewujudkan kegiatan bongkar muat yang tertib, terkoordinasi, dan terkendali.
- Mendukung pengawasan terhadap peredaran dan penanganan barang khusus/berbahaya di wilayah pelabuhan.
FUNGSI
- Menjamin keselamatan dan keamanan selama proses bongkar muat barang khusus/berbahaya.
- Memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sebelum kegiatan bongkar muat dilaksanakan.
- Mengendalikan dan mengawasi pergerakan barang berbahaya sejak kedatangan, proses bongkar muat, hingga penanganan atau penyimpanannya di pelabuhan.
- Mencegah kecelakaan dan pencemaran lingkungan, seperti kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia, atau pelepasan zat berbahaya.
- Memastikan penanganan barang sesuai karakteristik dan tingkat bahayanya, termasuk penggunaan peralatan, prosedur, dan tenaga kerja yang sesuai.
- Meningkatkan koordinasi antara operator kapal, terminal, perusahaan bongkar muat, pemilik barang, dan instansi terkait.
- Menjadi dasar pengawasan dan penindakan apabila kegiatan bongkar muat dilakukan tidak sesuai persetujuan atau ketentuan keselamatan.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Dari Pemilik, Nahkoda, dan /Keagenan Kapal
- Fotokopi Surat Ukur
- Fotokopi Surat tanda Kebangsaan Kapal
- Fotokopi sertifikat Klass (Untuk Kapal Yang Wajib Klass)
- Fotokopi sertifikat Jaminan Ganti Rugi
- Stowage Plan (Rencana Muat)

