Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Layanan
-
Memberikan Izin Masuk Resmi: Layanan ini bertujuan untuk memberikan otorisasi dan legalitas formal dalam bentuk Surat Persetujuan Masuk Kapal bagi agen pelayaran sebelum kapal memasuki wilayah perairan atau kolam Pelabuhan Makassar.
-
Memastikan Kepatuhan Administrasi Kapal: Layanan ini bertujuan untuk memeriksa dan memvalidasi keabsahan dokumen kapal (baik secara elektronik maupun fisik) menggunakan instrumen checklist kelengkapan berkas demi ketertiban administrasi pelayaran.
-
Menyelenggarakan Pelayanan Publik yang Cepat: Layanan ini bertujuan untuk memberikan efisiensi tinggi bagi operasional kapal dengan menjamin kepastian waktu penyelesaian dokumen hanya dalam durasi 30 menit.
-
Mendorong Efisiensi Biaya Logistik: Layanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus barang dan kapal dengan memfasilitasi pengurusan izin masuk yang bersih serta transparan tanpa dipungut biaya apa pun (gratis).
Fungsi Layanan
-
Fungsi Verifikasi dan Penelaahan Dokumen: Berfungsi untuk meneliti dan menyaring kelengkapan surat permohonan, memorandum, serta dokumen kapal lainnya berdasarkan daftar checklist pemeriksaan yang telah ditentukan.
-
Fungsi Otoritas Penerbitan Izin: Berfungsi sebagai pintu gerbang regulasi pelabuhan yang memproses serta mengesahkan produk akhir berupa Surat Persetujuan Masuk Kapal, baik secara fisik maupun digital (via download).
-
Fungsi Pengendalian Administrasi Non-Fiskal: Berfungsi sebagai unit pelayanan administrasi murni yang berjalan secara akuntabel tanpa melakukan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (tidak dipungut biaya).
-
Fungsi Informasi Gerak Kapal: Berfungsi menghasilkan dokumen persetujuan tertulis yang menjadi acuan dasar bagi petugas pelabuhan dalam memantau dan mengatur kedatangan serta pergerakan kapal yang masuk wilayah pelabuhan.
PERSYARATAN
persyaratan utama yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh pemohon:
-
Dokumen kapal, baik dalam bentuk elektronik maupun fisik.
-
Surat permohonan.
-
Memorandum.
-
Checklist pemeriksaan kelengkapan dokumen.

