Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Persetujuan Masuk Kapal

Screenshot 2026-06-29 105538.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Layanan

  • Memberikan Izin Masuk Resmi: Layanan ini bertujuan untuk memberikan otorisasi dan legalitas formal dalam bentuk Surat Persetujuan Masuk Kapal bagi agen pelayaran sebelum kapal memasuki wilayah perairan atau kolam Pelabuhan Makassar.

  • Memastikan Kepatuhan Administrasi Kapal: Layanan ini bertujuan untuk memeriksa dan memvalidasi keabsahan dokumen kapal (baik secara elektronik maupun fisik) menggunakan instrumen checklist kelengkapan berkas demi ketertiban administrasi pelayaran.

  • Menyelenggarakan Pelayanan Publik yang Cepat: Layanan ini bertujuan untuk memberikan efisiensi tinggi bagi operasional kapal dengan menjamin kepastian waktu penyelesaian dokumen hanya dalam durasi 30 menit.

  • Mendorong Efisiensi Biaya Logistik: Layanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus barang dan kapal dengan memfasilitasi pengurusan izin masuk yang bersih serta transparan tanpa dipungut biaya apa pun (gratis).

Fungsi Layanan

  • Fungsi Verifikasi dan Penelaahan Dokumen: Berfungsi untuk meneliti dan menyaring kelengkapan surat permohonan, memorandum, serta dokumen kapal lainnya berdasarkan daftar checklist pemeriksaan yang telah ditentukan.

  • Fungsi Otoritas Penerbitan Izin: Berfungsi sebagai pintu gerbang regulasi pelabuhan yang memproses serta mengesahkan produk akhir berupa Surat Persetujuan Masuk Kapal, baik secara fisik maupun digital (via download).

  • Fungsi Pengendalian Administrasi Non-Fiskal: Berfungsi sebagai unit pelayanan administrasi murni yang berjalan secara akuntabel tanpa melakukan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (tidak dipungut biaya).

  • Fungsi Informasi Gerak Kapal: Berfungsi menghasilkan dokumen persetujuan tertulis yang menjadi acuan dasar bagi petugas pelabuhan dalam memantau dan mengatur kedatangan serta pergerakan kapal yang masuk wilayah pelabuhan.

PERSYARATAN

persyaratan utama yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh pemohon:

  1. Dokumen kapal, baik dalam bentuk elektronik maupun fisik.

  2. Surat permohonan.

  3. Memorandum.

  4. Checklist pemeriksaan kelengkapan dokumen.