Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, dan barang selama proses olah gerak maupun sandar.
- Mengatur lalu lintas kapal di perairan pelabuhan agar tidak terjadi tubrukan atau gangguan terhadap kapal lain.
- Memastikan kesiapan kapal dan fasilitas pelabuhan sebelum kegiatan olah gerak/sandar dilakukan.
- Mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan, baik terhadap kapal, dermaga, maupun fasilitas pelabuhan.
- Mewujudkan ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan.
- Memastikan kegiatan kapal dilaksanakan sesuai peraturan keselamatan dan kepelabuhanan yang berlaku.
FUNGSI
- Fungsi pengendalian: mengendalikan pergerakan kapal di wilayah pelabuhan.
- Fungsi keselamatan: memastikan kegiatan olah gerak dan sandar memenuhi aspek keselamatan pelayaran.
- Fungsi koordinasi: mengoordinasikan kapal dengan pihak pelabuhan, pandu, kapal tunda, dan pihak terkait lainnya.
- Fungsi verifikasi: memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebelum persetujuan diberikan.
- Fungsi pengawasan: memastikan pelaksanaan olah gerak/sandar sesuai dengan persetujuan yang telah diterbitkan.
- Fungsi pelayanan administrasi: memberikan kepastian dan legalitas bagi kapal untuk melakukan kegiatan olah gerak atau sandar.
PERSYARATAN
1. Permohonan dari Perusahaan pelayaran/agen pelayaran.
2. Master Sailing Declaration (ditandatangani oleh Nakhoda
Kapal)
3. Memorandum (surat-surat dan dokumen Kapal yang
diserahkan saat Kapal tiba
4. Ship Stability Calculation
5. Crew List (Daftar Awak Kapal)
6. Persetujuan dari imigrasi untuk crew Kapal (Kapal Asing)
7. Territorial (CAIT) untuk Kapal Pesiar (Kapal Asing)

