Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Persetujuan Olah Gerak/Sandar

Cuplikan layar 2026-09-09 125249.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  • Menjamin keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, dan barang selama proses olah gerak maupun sandar.
  • Mengatur lalu lintas kapal di perairan pelabuhan agar tidak terjadi tubrukan atau gangguan terhadap kapal lain.
  • Memastikan kesiapan kapal dan fasilitas pelabuhan sebelum kegiatan olah gerak/sandar dilakukan.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan, baik terhadap kapal, dermaga, maupun fasilitas pelabuhan.
  • Mewujudkan ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan.
  • Memastikan kegiatan kapal dilaksanakan sesuai peraturan keselamatan dan kepelabuhanan yang berlaku.

FUNGSI

  • Fungsi pengendalian: mengendalikan pergerakan kapal di wilayah pelabuhan.
  • Fungsi keselamatan: memastikan kegiatan olah gerak dan sandar memenuhi aspek keselamatan pelayaran.
  • Fungsi koordinasi: mengoordinasikan kapal dengan pihak pelabuhan, pandu, kapal tunda, dan pihak terkait lainnya.
  • Fungsi verifikasi: memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebelum persetujuan diberikan.
  • Fungsi pengawasan: memastikan pelaksanaan olah gerak/sandar sesuai dengan persetujuan yang telah diterbitkan.
  • Fungsi pelayanan administrasi: memberikan kepastian dan legalitas bagi kapal untuk melakukan kegiatan olah gerak atau sandar.

PERSYARATAN

1. Permohonan dari Perusahaan pelayaran/agen pelayaran.
2. Master Sailing Declaration (ditandatangani oleh Nakhoda
Kapal)
3. Memorandum (surat-surat dan dokumen Kapal yang
diserahkan saat Kapal tiba
4. Ship Stability Calculation
5. Crew List (Daftar Awak Kapal)
6. Persetujuan dari imigrasi untuk crew Kapal (Kapal Asing)
7. Territorial (CAIT) untuk Kapal Pesiar (Kapal Asing)