Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
- Menjamin Keselamatan: Memastikan area tempat perbaikan (terutama yang melibatkan pekerjaan panas/pengelasan) bebas dari risiko bahaya ledakan dan kebakaran.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan perbaikan mematuhi standar keselamatan maritim nasional dan internasional (seperti SOLAS 1974).
- Perlindungan Lingkungan: Mencegah terjadinya pencemaran laut akibat tumpahan material atau limbah sisa perbaikan.
- Kelancaran Operasional: Mengontrol lalu lintas perbaikan di area pelabuhan agar tidak mengganggu aktivitas kapal lain atau bongkar muat.
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Master Declaration
- Rencana Kerja
- Salinan Daftar Alat Keselamatan Kerja & APD
- Salinan Daftar Peralatan Kerja
- Salinan Daftar Awak Kapal / orang yang ditunjuk dan dibuktikan dengan sertifikat keahlian / keterampilan
BIAYA
Rp 0,-

