Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak

51a2ffba-e7b4-4379-a29a-b62624b679b6.jpg

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN 

  • Mencegah pencemaran lingkungan laut akibat minyak atau campuran minyak dari kapal.
  • Memastikan kapal memiliki peralatan dan sistem pencegahan pencemaran minyak yang memenuhi persyaratan.
  • Menjamin pengelolaan limbah minyak kapal dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melindungi lingkungan laut dan ekosistem perairan dari dampak pencemaran minyak.
  • Memastikan kepatuhan kapal terhadap ketentuan internasional mengenai pencegahan pencemaran oleh minyak.

FUNGSI

  • Bukti bahwa kapal telah memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran oleh minyak.
  • Dasar pemeriksaan dan pengawasan terhadap peralatan serta sistem pengendalian pencemaran minyak di kapal.
  • Dokumen legalitas kapal dalam memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan laut.
  • Sarana pengendalian pencemaran, khususnya dari minyak, limbah minyak, dan campuran berminyak yang berasal dari kapal.
  • Pedoman bagi pemilik dan operator kapal dalam mengoperasikan serta memelihara peralatan pencegahan pencemaran.

PERSYARATAN

  1. Lampiran Surat Permohonan Perusahaan 
  2. Lampiran Surat Ukur Dalam Negeri/Internasional
  3. Lampiran Surat Laut/PAS Besar
  4. Lampiran Sertifikat Garis Muat Klass (Non Klass)
  5. Lampiran Sertifikat Klass (Jika Kapal Klass)
  6. Lampiran surat Penunjukan keagenan Kapal
  7. Lampiran Sertifikat Keselamatan Konstruksi
  8. Lampiran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen