Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor Gt Kurang Dari 500

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 10.10.41.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal: Memastikan Kapal Layar Motor dengan tonase kotor (GT) kurang dari 500 memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Kelaiklautan Kapal: Memastikan kondisi konstruksi, perlengkapan, peralatan keselamatan, dan aspek teknis kapal memenuhi persyaratan sehingga kapal dapat dioperasikan secara aman.
  • Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
  • Mendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung terselenggaranya kegiatan pelayaran yang aman melalui pemenuhan persyaratan keselamatan kapal, perlengkapan, dan kesiapan operasional.
  • Mendukung Perlindungan Awak Kapal, Penumpang, dan Muatan: Memastikan aspek keselamatan kapal terpenuhi untuk memberikan perlindungan terhadap awak kapal, penumpang apabila ada, muatan, kapal, dan lingkungan selama pelayaran.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan bagi Kapal Layar Motor GT kurang dari 500.
  • Fungsi Pemeriksaan Kelaiklautan: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal dan aspek kelaiklautan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Fungsi Pemeriksaan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa konstruksi, perlengkapan, peralatan keselamatan, sistem, serta fasilitas kapal yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
  • Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan: Berfungsi untuk memastikan kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.
  • Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan bagi Kapal Layar Motor GT kurang dari 500 yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi Pengawasan Keselamatan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan persyaratan keselamatan kapal selama kapal melaksanakan kegiatan pelayaran.

PERSYARATAN

Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Tugas / Kuasa dari pemilik Agent

3. Surat Ukur Kapal

4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal

5. Sertifikat Keselamatan Kapal Layar Motor GT kurang 500

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )