Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal: Memastikan Kapal Layar Motor dengan tonase kotor (GT) kurang dari 500 memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin Kelaiklautan Kapal: Memastikan kondisi konstruksi, perlengkapan, peralatan keselamatan, dan aspek teknis kapal memenuhi persyaratan sehingga kapal dapat dioperasikan secara aman.
- Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
- Mendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung terselenggaranya kegiatan pelayaran yang aman melalui pemenuhan persyaratan keselamatan kapal, perlengkapan, dan kesiapan operasional.
- Mendukung Perlindungan Awak Kapal, Penumpang, dan Muatan: Memastikan aspek keselamatan kapal terpenuhi untuk memberikan perlindungan terhadap awak kapal, penumpang apabila ada, muatan, kapal, dan lingkungan selama pelayaran.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan bagi Kapal Layar Motor GT kurang dari 500.
- Fungsi Pemeriksaan Kelaiklautan: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal dan aspek kelaiklautan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Fungsi Pemeriksaan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa konstruksi, perlengkapan, peralatan keselamatan, sistem, serta fasilitas kapal yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
- Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan: Berfungsi untuk memastikan kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan bagi Kapal Layar Motor GT kurang dari 500 yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Pengawasan Keselamatan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan persyaratan keselamatan kapal selama kapal melaksanakan kegiatan pelayaran.
PERSYARATAN
Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Tugas / Kuasa dari pemilik Agent
3. Surat Ukur Kapal
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal Layar Motor GT kurang 500
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

