Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Keselamatan Garis Muat Kapal

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 10.02.22.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Pemenuhan Persyaratan Garis Muat Kapal: Memastikan kapal memenuhi ketentuan garis muat yang ditetapkan sesuai dengan karakteristik, konstruksi, dan kondisi teknis kapal.
  • Menjamin Keselamatan Operasional Kapal: Memastikan kapal memiliki batas pemuatan yang sesuai sehingga dapat beroperasi secara aman dan tidak mengalami kondisi kelebihan muatan yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
  • Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan pelayaran dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Garis Muat Kapal sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan terkait garis muat.
  • Menjamin Kesesuaian Kondisi Kapal: Memastikan kondisi konstruksi, perlengkapan, dan karakteristik kapal yang berkaitan dengan garis muat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Mendukung terpenuhinya aspek keselamatan kapal sebagai bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal sebelum dan selama kapal dioperasikan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan Garis Muat Kapal.
  • Fungsi Pemeriksaan Teknis: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi teknis kapal, konstruksi, perlengkapan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan garis muat.
  • Fungsi Verifikasi dan Penetapan Garis Muat: Berfungsi untuk memastikan batas garis muat kapal sesuai dengan hasil pemeriksaan, karakteristik kapal, dan ketentuan teknis yang berlaku.
  • Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Keselamatan: Berfungsi untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan yang berkaitan dengan garis muat sebelum sertifikat diterbitkan.
  • Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Garis Muat Kapal bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi Pengawasan Kepatuhan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap kepatuhan kapal dalam mempertahankan batas garis muat yang telah ditetapkan selama melaksanakan kegiatan pelayaran.

PERSYARATAN

Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb;

1. Surat Permohonan

2. Surat Tugas / Kuasa dari pemilik Agent

3. Surat Ukur Kapal

4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal

5. Sertifikat Keselamatan kapal

6. Sertifikat Garis Muat (Permanen/Sementara)

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )