Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pemenuhan Persyaratan Garis Muat Kapal: Memastikan kapal memenuhi ketentuan garis muat yang ditetapkan sesuai dengan karakteristik, konstruksi, dan kondisi teknis kapal.
- Menjamin Keselamatan Operasional Kapal: Memastikan kapal memiliki batas pemuatan yang sesuai sehingga dapat beroperasi secara aman dan tidak mengalami kondisi kelebihan muatan yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
- Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan pelayaran dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Garis Muat Kapal sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan terkait garis muat.
- Menjamin Kesesuaian Kondisi Kapal: Memastikan kondisi konstruksi, perlengkapan, dan karakteristik kapal yang berkaitan dengan garis muat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Mendukung terpenuhinya aspek keselamatan kapal sebagai bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal sebelum dan selama kapal dioperasikan.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan Garis Muat Kapal.
- Fungsi Pemeriksaan Teknis: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi teknis kapal, konstruksi, perlengkapan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan garis muat.
- Fungsi Verifikasi dan Penetapan Garis Muat: Berfungsi untuk memastikan batas garis muat kapal sesuai dengan hasil pemeriksaan, karakteristik kapal, dan ketentuan teknis yang berlaku.
- Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Keselamatan: Berfungsi untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan yang berkaitan dengan garis muat sebelum sertifikat diterbitkan.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Garis Muat Kapal bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Pengawasan Kepatuhan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap kepatuhan kapal dalam mempertahankan batas garis muat yang telah ditetapkan selama melaksanakan kegiatan pelayaran.
PERSYARATAN
Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb;
1. Surat Permohonan
2. Surat Tugas / Kuasa dari pemilik Agent
3. Surat Ukur Kapal
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan kapal
6. Sertifikat Garis Muat (Permanen/Sementara)
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

