Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal: Memastikan kapal barang dengan ukuran GT 7 sampai dengan GT 35 memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin Kelaiklautan Kapal: Memastikan kondisi kapal, konstruksi, perlengkapan, dan peralatan keselamatan memenuhi persyaratan sehingga kapal laik untuk dioperasikan.
- Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal Barang sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
- Mendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung terselenggaranya kegiatan pelayaran yang aman melalui pemenuhan standar keselamatan kapal, perlengkapan keselamatan, dan kesiapan operasional kapal.
- Mendukung Perlindungan Awak Kapal dan Muatan: Memastikan aspek keselamatan kapal terpenuhi untuk memberikan perlindungan terhadap awak kapal, muatan, kapal, serta lingkungan selama kegiatan pelayaran.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang GT 7 s.d. 35.
- Fungsi Pemeriksaan Kelaiklautan: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal dan aspek kelaiklautan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Fungsi Pemeriksaan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa konstruksi, perlengkapan, peralatan keselamatan, sistem dan fasilitas kapal yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
- Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan: Berfungsi untuk memastikan kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang GT 7 s.d. 35bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Pengawasan Keselamatan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan persyaratan keselamatan kapal selama kapal beroperasi.
PERSYARATAN
Untuk Bangunan baru/ganti bendera/perombakan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
4. Sertfikat Load Line/Garis Muat
5. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Per-Gantian Bendera / Penggunaan Nama / Pengesahan Gambar Perombakan Kapal
6. Sertifikat Pembangunan Kapal
7. Sertifikat ILR dan PMK
8. Khusus Untuk Ganti Bendera Kapal dan Perombakan Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal Sebelumnya
Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal
Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1) Surat Permohonan
2) Surat Ukur Kapal
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

