Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang Gt 7 S/D 35

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 10.07.52.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal: Memastikan kapal barang dengan ukuran GT 7 sampai dengan GT 35 memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Kelaiklautan Kapal: Memastikan kondisi kapal, konstruksi, perlengkapan, dan peralatan keselamatan memenuhi persyaratan sehingga kapal laik untuk dioperasikan.
  • Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal Barang sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
  • Mendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung terselenggaranya kegiatan pelayaran yang aman melalui pemenuhan standar keselamatan kapal, perlengkapan keselamatan, dan kesiapan operasional kapal.
  • Mendukung Perlindungan Awak Kapal dan Muatan: Memastikan aspek keselamatan kapal terpenuhi untuk memberikan perlindungan terhadap awak kapal, muatan, kapal, serta lingkungan selama kegiatan pelayaran.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang GT 7 s.d. 35.
  • Fungsi Pemeriksaan Kelaiklautan: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal dan aspek kelaiklautan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Fungsi Pemeriksaan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa konstruksi, perlengkapan, peralatan keselamatan, sistem dan fasilitas kapal yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
  • Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan: Berfungsi untuk memastikan kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.
  • Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang GT 7 s.d. 35bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi Pengawasan Keselamatan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan persyaratan keselamatan kapal selama kapal beroperasi.

PERSYARATAN

Untuk Bangunan baru/ganti bendera/perombakan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Ukur Kapal

3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal

4. Sertfikat Load Line/Garis Muat

5. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Per-Gantian Bendera / Penggunaan Nama / Pengesahan Gambar Perombakan Kapal

6. Sertifikat Pembangunan Kapal

7. Sertifikat ILR dan PMK

8. Khusus Untuk Ganti Bendera Kapal dan Perombakan Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal Sebelumnya

Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Ukur Kapal

3. Gross Akta Kapal

Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1) Surat Permohonan

2) Surat Ukur Kapal

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )